TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pengadilan Korsel: Pasangan LGBT Tetap Dilindungi Asuransi Negara

Korea Selatan tidak mengakui pernikahan sesama jenis

Bendera Korea Selatan. (Pixabay.com/Linguasia)

Jakarta, IDN Times -  Pengadilan tinggi Seoul, pada Selasa (21/2/2023), memutuskan bahwa perusahaan asuransi kesehatan pemerintah berutang kepada pasangan gay setelah membatalkan perlindungan. Keputusan itu merupakan pengakuan hukum pertama atas serikat sesama jenis di Korea Selatan.

Pasangan itu awalnya diberikan perlindungan, kemudian dicabut karena diketahui merupakan pasangan gay. Pasangan tersebut telah mengadakan upacara pernikahan pada 2019, tapi pernikahan sesama jenis tidak diakui di Korea Selatan.

Baca Juga: Dubes RI Bertekad Tambah Jumlah PMI di Korsel 

1. Pasangan itu senang dengan keputusan pengadilan

Melansir Reuters, kuasa hukum penggugat mengatakan keputusan pengadilan tinggi itu adalah pengakuan pertama atas status hukum pasangan sesama jenis.

"Kami senang. Ini bukan hanya kemenangan kami, tetapi juga kemenangan bagi banyak pasangan sesama jenis dan keluarga LGBTQ di Korea," kata pasangan gay itu, So Sung-wook dan Kim Yong-min.

Penggugat, So Sung-wook, mengajukan gugatan terhadap Layanan Asuransi Kesehatan Nasional pada 2021 setelah tunjangan pasangan ditolak. Persidangan di pengadilan yang lebih rendah memenangkan perusahaan asuransi, dengan alasan bahwa pernikahan sesama jenis tidak dapat dianggap sebagai pernikahan yang sah.

2. Pengadilan menganggap penolakan sebagai diskriminasi

Ilustrasi palu pengadilan. (Pexels.com/Sora Shimazaki)

Melansir BBC, Pengadilan Tinggi Seoul membatalkan putusan pengadilan yang lebih rendah. Pengadilan menyimpulkan bahwa cakupan Layanan Asuransi Kesehatan Nasional yang diperluas tidak hanya untuk keluarga seperti yang didefinisikan oleh hukum. Pengadilan juga mengatakan bahwa menolak pasangan sesama jenis seperti itu merupakan diskriminasi.

"Setiap orang bisa menjadi minoritas dalam beberapa hal. Menjadi minoritas berarti berbeda dari mayoritas dan tidak bisa salah. Dalam masyarakat yang didominasi oleh prinsip kekuasaan mayoritas, diperlukan kesadaran akan hak-hak minoritas dan upaya untuk melindungi mereka," bunyi putusan pengadilan.

Layanan Asuransi Kesehatan Nasional mengatakan bakal mengajukan banding ke Mahkamah Agung.

Baca Juga: Paus Fransiskus Kecam Kriminalisasi terhadap LGBT 

Verified Writer

Ifan Wijaya

Member IDN Times Community ini masih malu-malu menulis tentang dirinya

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya