Pengadilan Korsel: Pasangan LGBT Tetap Dilindungi Asuransi Negara
Korea Selatan tidak mengakui pernikahan sesama jenis
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pengadilan tinggi Seoul, pada Selasa (21/2/2023), memutuskan bahwa perusahaan asuransi kesehatan pemerintah berutang kepada pasangan gay setelah membatalkan perlindungan. Keputusan itu merupakan pengakuan hukum pertama atas serikat sesama jenis di Korea Selatan.
Pasangan itu awalnya diberikan perlindungan, kemudian dicabut karena diketahui merupakan pasangan gay. Pasangan tersebut telah mengadakan upacara pernikahan pada 2019, tapi pernikahan sesama jenis tidak diakui di Korea Selatan.
Baca Juga: Dubes RI Bertekad Tambah Jumlah PMI di Korsel
1. Pasangan itu senang dengan keputusan pengadilan
Melansir Reuters, kuasa hukum penggugat mengatakan keputusan pengadilan tinggi itu adalah pengakuan pertama atas status hukum pasangan sesama jenis.
"Kami senang. Ini bukan hanya kemenangan kami, tetapi juga kemenangan bagi banyak pasangan sesama jenis dan keluarga LGBTQ di Korea," kata pasangan gay itu, So Sung-wook dan Kim Yong-min.
Penggugat, So Sung-wook, mengajukan gugatan terhadap Layanan Asuransi Kesehatan Nasional pada 2021 setelah tunjangan pasangan ditolak. Persidangan di pengadilan yang lebih rendah memenangkan perusahaan asuransi, dengan alasan bahwa pernikahan sesama jenis tidak dapat dianggap sebagai pernikahan yang sah.
Baca Juga: Paus Fransiskus Kecam Kriminalisasi terhadap LGBT
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.