Peraih Nobel Perdamaian Jalani Persidangan di Belarus, Ini Tuduhannya!
Diadili bersama kedua rekannya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pengadilan Belarus, pada Kamis (5/1/2022), mulai mengadili Ales Bialiatski, aktivis dari kelompok hak asasi manusia Viasna. Dia merupakan pemenang Hadiah Nobel Perdamaian pada tahun lalu, yang bebagi penghargaan dengan kelompok hak asasi Rusia Memorial dan Pusat Kebebasan Sipil Ukraina.
Bialiatski ditangkap pada 2021 bersama dengan dua rekan kerjanya, Valentin Stefanovich dan Vladimir Labkovich. Mereka dituduh membiayai aksi unjuk rasa dan menyelundupkan uang.
Tuduhan itu dianggap sebagai upaya Presiden Alexander Lukashenko untuk membungkam Bialiatski.
Baca Juga: Belarus Umumkan Inspeksi Militer untuk Kesiapan Perang
1. Menghadapi hukuman penjara hingga 12 tahun
Melansir Reuters, Bialiatski dan kedua rekannya terancam menghadapi 7-12 tahun hukuman penjara. Dia belum mengomentari tuduhan tersebut secara terbuka, dan pengacaranya dilarang mengungkapkan informasi tentang kasus tersebut.
Persidangan itu juga mengadili aktivis lainnya yang telah melarikan diri dari Belarus tanpa kehadirannya. Dia diadili dalam kasus yang sama.
Ketiganya hadir di ruang sidang dan duduk di bangku di dalam jerusi besi. Mereka hanya diam saat persidangan dimulai. Sidang itu dihadiri sekitar 30 orang, termasuk diplomat Barat, tetapi sebagian besar tidak diizinkan masuk.
Viasna mengatakan, persidangan dilakukan dengan bahasa Rusia dan hakim menolak untuk melaksanakan sidang dengan menggunakan bahasa Belarus. Hakim juga menolak permintaan penerjemah untuk Byalyatski. Permintaan untuk melepaskan borgol ditolak dan menolak banding oleh pengacara Byalyatski untuk membebaskannya dari tahanan.
"Tuduhan terhadap rekan kami terkait dengan aktivitas hak asasi manusia mereka, pemberian bantuan pusat hak asasi manusia Viasna kepada para korban penganiayaan bermotif politik," kata Viasna atas tuduhan kasus tersebut.
Baca Juga: Belarus Akan Hukum Mati PNS dan Tentara yang Berkhianat
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.