TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Putusan MA Pakistan: Pembubaran Parlemen oleh Khan Inkonstitusional

Khan terancan kehilangan jabatannya

Ilustrasi palu pengadilan. (Pixabay.com/Daniel_B_photos)

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Agung Pakistan, pada Kamis (7/4/2022), memutuskan bahwa perintah Perdana Menteri Imran Khan untuk membubarkan Parlemen bertentangan dengan konstitusi.

Sebagai informasi, Khan sempat memerintahkan pembubaran majelis rendah, yang hendak melaksanakan mosi tidak percaya kepada dirinya, pada Minggu (3/4/2022). 

Baca Juga: Hampir Digulingkan, PM Pakistan Bubarkan Parlemen

1. Pengadilan mengizinkan sidang mosi tidak percaya dilanjutkan

Ilustrasi palu pengadilan. (Unsplash.com/Tingey Injury Law Firm)

Melansir The Guardian, Ketua Hakim Pakistan, Umar Ata Bandial, menyampaikan langkah yang diambil Khan untuk membubarkan parlemen telah melanggar hukum.

Mahkamah Agung juga memutuskan untuk mengizinkan sidang mosi tidak percaya parlemen terhadap perdana menteri dilanjutkan pada 9 April. Putusan pengadilan juga menyampaikan tidak ada anggota parlemen yang akan dilarang hak suaranya.

Keputusan pengadilan disambut dengan senang oleh pihak oposisi. Shahbaz Sharif, pemimpin oposisi, menyampaikan keputusan itu membuat konstitusi negara dipulihkan dan pengadilan menunjukkan kesuciannya serta memperkuat kedaulatan Pakistan.

Tokoh oposisis lainnya, Raza Rabbani, senator dan pengacara oposisi menyebut keputusan pengadilan membantu menegakkan supremasi hukum dan berdampak pada dan tatanan demokrasi Pakistan.

Merespons hasil sidang Mahkamah Agung, Khan mengatakan bahwa dia akan terus berjuang dan pada hari Jumat akan berpidato di depan negara serta menyelenggarakan rapat kabinet.

2. Khan tuduh opisisi bekerja dengan pihak asing

Perdana Menteri Pakistan, Imran Khan.(Facebook/Imran Khan)

Melansir BBC, Khan dalam melawan mosi tidak percaya yang dilakukan oposisi pada 3 April untuk melengserkannya mendapat dukungan dari wakil ketua parlemen, yang merupakan anggota partainya, yang menolak mosi itu, dengan alasan adanya peran pihak asing.

Khan juga mengklaim mosi yang ditujukan kepadanya itu merupakan tindakan politik yang memiliki campur tangan Amerika Serikat (AS), untuk menyingkirkannya karena memiliki kedekatan dengan dengan Rusia dan China. Tuduhan adanya keterlibatan dibantah oleh Washington.

Karena menganggap adanya konspirasi pihak asing, Khan memerintahkan presiden untuk membubarkan parlemen dan mengumumkan pemilihan umum baru dalam waktu tiga bulan. Terkait mengadakan pemilihan umum cepat dalam waktu 90 hari, komisi pemilu mengatakan hal itu tidak mungkin terjadi.

Sikap Khan itu dituduh oposisi sebagai tidak demokratis dalam usaha mempertahankan kekuasaan, meski telah kehilangan dukungan parlemen, dan oposisi membawa urusan ini ke Mahkamah Agung yang kemudian memutuskannya setelah menjalani sidang selama empat hari. 

Baca Juga: Taliban-Pakistan Ancam Bakal Serang Pasukan Keamanan saat Ramadan

Verified Writer

Ifan Wijaya

Member IDN Times Community ini masih malu-malu menulis tentang dirinya

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya