TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Terduga Pembunuhan Kapal Feri Pada 1987 di Finlandia Dibebaskan

Terdakwa memiliki catatan kriminal

Ilustrasi Kapal Feri (Kapal Penyeberangan) (IDN Times/Sukma Shakti)

Helsinki, IDN Times - Seorang pria Denmark berusia 52 tahun, yang hanya dikenal sebagai Herman H dituduh melakukan pembunuhan terhadap seorang backpacker Jerman, pada tahun 1987 di sebuah kapal feri. Terkait tuduhan itu dia menghadapi persidangan di Finlandia dalam putusan pengadilan pada hari Rabu (30/6/2021) hakim memutukan bahwa tertuduh tidak bersalah dan dibebaskan.

1. Insiden terjadi saat kapal berlayar dari Swedia ke Finlandia pada Juli 1987

Ilustrasi kapal feri yang sedang berlayar dari Swedia ke Finlandia. (Unsplash.com/ZHANG FENGSHENG)

Dilansir Associated Press, dalam tuduhan kepada Herman H, yang dituduh membunuh Klaus Schelkle, 20 tahun, dan melukai pacarnya yang berusia 22 tahun Bettina Taxis dalam serangan brutal saat mereka tidur di dek luar kapal Viking Sally, yang sedang melakukan perjalanan dari Stockholm, Swedia ke pelabuhan Turku di Finlandia pada Juli 1987. Kejahatan itu terjadi di perairan Finlandia dekat Kepulauan Aland.

Schelkle yang terluka diterbangkan dari feri ke rumah sakit di Turku, di mana dia dinyatakan meninggal. Taxis yang selamat tidak ingat mengenai serangan itu. Jaksa mengatakan senjata yang digunakan adalah alat sejenis palu yang tampaknya dicuri dari kapal feri dan dibuang ke laut oleh pelaku.

Kasus pembunuhan 34 tahun lalu ini merupakan salah satu kasus kriminal tertua yang belum terpecahkan di Finlandia. Setelah penyelidikan selama beberapa dekade, polisi Finlandia pada tahun lalu menyimpulkan bahwa pria Denmark, yang disebut sebagai Herman H, yang pada 1987 saat kejadian merupakan anak pramuka berusia 18 tahun, sedang melakukan perjalanan ke jambore internasional di Finlandia dan diduga tiba pertama di tempat kejadian untuk membantu para korban, dia dituduh sebagai tersangka utama.

Media Denmark dan Finlandia melaporkan bahwa Herman H memiliki catatan kriminal, termasuk hukuman penjara karena perampokan bersenjata dan kepemilikan senjata ilegal. Pada bulan April, media Denmark melaporkan bahwa dia telah mengirim pesan ancaman kepada mantan istrinya pada tahun 2015- 2016 dan membual kepadanya bahwa dia telah melakukan pembunuhan yang kasusnya tidak pernah terpecahkan.

Baca Juga: Oposisi Konservatif Finlandia Menang dalam Pemilu Regional

Dilansir BBC, dalam persidangan awal yang berlangsung di bulan Mei, jaksa menyamapaikan bahwa pria asal Denmark itu mengaku menyerang dua mahasiswa Jerman. Jaksa berusaha untuk menuntut dia dengan hukuman penjara seumur hidup. Namun, tertuduh membantah semua tuduhan, dan pengacara pembelanya mengatakan bahwa komentar seperti itu tidak membuktikan kesalahannya.

Hakim menolak kasus penuntutan, dengan menyatakan bahwa pengakuan itu tidak berarti bahwa pengakuan terdakwa dapat dianggap sebagai bukti. Mereka memutuskan bahwa wawancara polisi sebelumnya dengan tersangka juga tidak dapat diterima sebagai bukti. Dalam wawancaranya Herman H memberikan laporan yang begitu rinci tentang peristiwa selama penyelidikan dan wawancara media, sehingga dianggap bahwa tidak mungkin jika dia hanya kebetulan tiba di tempat kejadian terlebih dahulu.

Hakim mengatakan bahwa jaksa penuntut gagal membuktikan bahwa terdakwa memiliki motif dan merupakan satu-satunya orang di atas kapal yang memiliki kesempatan untuk melakukan kejahatan.

Martina Kronstrom, pengacara Herman H, mengatakan kepada  Associated Press, kliennya merasa lega setelah pengadilan memutuskan dia tidak bersalah.

"Orang akan berharap bahwa jika Anda mengajukan tuntutan setelah 33 tahun, Anda sebenarnya akan memiliki cukup banyak hal untuk dilakukan. Sesuatu yang baru, sesuatu yang benar-benar dapat Anda gunakan dan apa yang dapat Anda gunakan untuk membuat vonis. Dalam hal ini, kita dengan mudah dapat melihat bahwa tidak ada hal seperti itu. Ada beberapa cerita dari klien kami yang merupakan satu-satunya hal baru yang mereka miliki. Tapi itu tidak cukup dalam kasus pembunuhan.” kata Kronstrom.

Terkait putusan itu belum ada laporan yang menyebutkan bahwa jaksa akan mengajukan banding.

2. Hakim menolak tuduhan

Ilustrasi palu pengadilan. (Pexels.com/Sora Shimazaki)

Baca Juga: Disebut Tidak Jelas, Finlandia Tarik Kebijakan Lockdown

Verified Writer

Ifan Wijaya

Member IDN Times Community ini masih malu-malu menulis tentang dirinya

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya