Thailand Terancam Gagal Punya Perdana Menteri Baru
Calon PM terkuat bisa terdepak dari parlemen
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Thailand meminta Mahkamah Konstitusi untuk menangguhkan Pita Limjaroenrat, kandidat terdepan calon perdana menteri, dari posisinya sebagai anggota parlemen pada Rabu (12/7/2023). Dia dituduh telah melanggar aturan kampanye sebagai anggota parlemen.
Permintaan itu diumumkan sehari sebelum pemungutan suara di parlemen untuk memilih perdana menteri baru. Pita merupakan pemimpin dari Partai Pergerakan Maju yang memenangkan kursi terbanyak melalui pemilihan parlemen pada Mei, meraih 151 kursi di dewan yang beranggotakan 500 orang.
Baca Juga: Menlu Thailand Akui Sudah Bertemu Aung San Suu Kyi
1. Komisi dianggap menyalahgunakan kekuasaan
Ketua Komisi Pemilihan, Ittiporn Boonprakong, mengatakan telah merujuk rekomendasi kasus itu ke Mahkamah Konstitusi untuk mendapatkan putusan.
"Komisi Pemilihan telah mempertimbangkan masalah ini. dan menilai status Pita Limcharoenrat dianggap batal, menurut Konstitusi Thailand," kata Komisi Pemilihan, dilansir DW.
Partai Pita menuduh tindakan yang dilakukan lembaga itu sebagai penyalahgunaan kekuasaan.
"Keputusan untuk mengajukan kasus ke pengadilan dengan mengatakan ada cukup bukti, tanpa memberi tahu dia tentang tuduhan apa pun dan tidak memberinya kesempatan untuk menjelaskan sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan adalah penyalahgunaan kekuasaan di bawah hukum pidana," kata partai itu.
Menanggapi langkah komisi, Pita mengatakan dia tetap dalam semangat yang baik, meskipun ketua pemilihan meminta pengadilan untuk menangguhkannya.
Baca Juga: PM Thailand Prayut Chan-o-cha Umumkan Mundur dari Dunia Politik
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.