TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tolak Uji DNA, Pengadilan Namibia Copot Kewargaan Anak Pasangan Gay

Kelompok LGBTQ ajukan protes

Ilustrasi palu pengadilan. (Pixabay.com/Daniel_B_photos)

Jakarta, IDN Times -  Mahkamah Agung (MA) Namibia, pada Senin (20/3/2023), membatalkan keputusan pengadilan yang memberikan kewarganegaraan kepada anak pasangan gay. Anak tersebut telah diberikan kewarganegaraan Namibia pada 2021 oleh pengadilan.

Namun, Kementerian Dalam Negeri mengajukan banding atas keputusan tersebut. Penolakan dilakukan karena pasangan itu tidak dapat membuktikan bahwa itu anak mereka.

Baca Juga: Kelompok LGBTQ Italia Protes usai Pemerintah Batasi Hak Adopsi Anak

1. Pengajuan kewarganegaraan tidak memenuhi persyaratan

Melansir Africa News, MA mengatakan bahwa pengadilan sebelumnya telah salah arah dan pengajuan pasangan itu tidak memenuhi persyaratan.

"Karena kelahiran tidak terdaftar dalam Undang-Undang Kewarganegaraan, pengadilan tinggi tidak berwenang untuk memberikan keringanan yang diberikan kepada responden. Karena ada ketidakpatuhan terhadap Undang-Undang Kewarganegaraan, menteri benar tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak di bawah umur berdasarkan keturunan," kata pengadilan.

Anak itu, Yona, kini berusia 4 tahun dan memiliki akta kelahiran Afrika Selatan yang mengidentifikasi orang tuanya sebagai Phillip Luehl, seorang Namibia, dan Guillermo Delgado, seorang Meksiko.

Kementerian Dalam Negeri menolak mengurus kewarganegaraan karena pasangan itu tidak mau melakukan tes DNA, untuk membuktikan bahwa salah satu orang tua anak itu adalah orang Namibia. Anak tersebut lahir di Afrika Selatan melalui ibu penganti.

Meski pasangan itu menolak melakukan tes DNA, pengadilan tetap menerima akta kelahiran yang dikeluarkan oleh Afrika Selatan.

2. Protes aktivis LGBT

Bendera pelangi yang merupakan simbol bagi kelompok LGBT. (Unsplash.com/daniel james)

Melansir VOA News, aktivis LGBTQ Linda Baumann menganggap keputusan MA merupakan kemunduran besar bagi komunitas LGBTQ Namibia.

“Kami tahu bahwa homofobia, bi-fobia, dan trans-fobia akan dialami ketika keluarga kembali untuk urusan dalam negeri, karena sekarang Anda harus kembali ke orang yang Anda gugat di pengadilan. Kami juga tahu frustrasi pelecehan dapat terjadi karena itu adalah praktik umum yang terjadi terhadap kami, ketika kami mencoba dan mendorong atau memajukan hak-hak kami di negara ini," ujar Baumann.

Pengacara pasangan gay, Uno Katjipuka, mengatakan hakim mengandalkan teknis saat memutuskan banding dan tidak mempertimbangkan kasus tersebut. Katjipuka mengatakan, kliennya harus kembali mendaftarkan anak tersebut, yang kemungkinan akan ditolak Kementerian Dalam Negeri.

Pasangan itu kecewa dengan putusan terbaru, tapi berjanji untuk terus memperjuangkan hak kewarganegaraan putra mereka.

"Pengadilan ini seharusnya menjadi wali atas anak-anak, seharusnya memutuskan demi kepentingan terbaik anak-anak, dan di sini mereka membiarkan kita berkeliaran," kata pasangan itu.

Baca Juga: RUU Anti LGBTQ Uganda: Homoseksual Dihukum 10 Tahun Penjara

Verified Writer

Ifan Wijaya

Member IDN Times Community ini masih malu-malu menulis tentang dirinya

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya