Tolak Uji DNA, Pengadilan Namibia Copot Kewargaan Anak Pasangan Gay
Kelompok LGBTQ ajukan protes
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Mahkamah Agung (MA) Namibia, pada Senin (20/3/2023), membatalkan keputusan pengadilan yang memberikan kewarganegaraan kepada anak pasangan gay. Anak tersebut telah diberikan kewarganegaraan Namibia pada 2021 oleh pengadilan.
Namun, Kementerian Dalam Negeri mengajukan banding atas keputusan tersebut. Penolakan dilakukan karena pasangan itu tidak dapat membuktikan bahwa itu anak mereka.
Baca Juga: Kelompok LGBTQ Italia Protes usai Pemerintah Batasi Hak Adopsi Anak
1. Pengajuan kewarganegaraan tidak memenuhi persyaratan
Melansir Africa News, MA mengatakan bahwa pengadilan sebelumnya telah salah arah dan pengajuan pasangan itu tidak memenuhi persyaratan.
"Karena kelahiran tidak terdaftar dalam Undang-Undang Kewarganegaraan, pengadilan tinggi tidak berwenang untuk memberikan keringanan yang diberikan kepada responden. Karena ada ketidakpatuhan terhadap Undang-Undang Kewarganegaraan, menteri benar tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak di bawah umur berdasarkan keturunan," kata pengadilan.
Anak itu, Yona, kini berusia 4 tahun dan memiliki akta kelahiran Afrika Selatan yang mengidentifikasi orang tuanya sebagai Phillip Luehl, seorang Namibia, dan Guillermo Delgado, seorang Meksiko.
Kementerian Dalam Negeri menolak mengurus kewarganegaraan karena pasangan itu tidak mau melakukan tes DNA, untuk membuktikan bahwa salah satu orang tua anak itu adalah orang Namibia. Anak tersebut lahir di Afrika Selatan melalui ibu penganti.
Meski pasangan itu menolak melakukan tes DNA, pengadilan tetap menerima akta kelahiran yang dikeluarkan oleh Afrika Selatan.
Baca Juga: RUU Anti LGBTQ Uganda: Homoseksual Dihukum 10 Tahun Penjara
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.