TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Zoom Bayar Gugatan Privasi Data Sebesar Rp1,2 Triliun

Peretas membagikan pornografi di Zoom

Ilustrasi tampilan konferensi video Zoom di laptop. (Unsplash.com/Chris Montgomery)

California, IDN Times - Perusahaan konferensi video Zoom menyetujui untuk menyelesaikan gugatan awal yang diajukan pada hari Sabtu (31/7/2021), dengan membayar biaya penyelesaian sebesar 85 juta dolar AS (Rp1,2 triliun).

Gugatan itu menuduh perusahaan teknologi AS itu melanggar privasi data dengan berbagi data pribadi dengan Facebook, Google, dan LinkedIn, dan membiarkan peretas mengganggu konferensi video dalam praktik yang disebut "Zoombombing".

1. Perusahaan akan meningkatakan keamanannya

Ilustrasi tampilan konferensi video Zoom. (Unsplash.com/visuals)

Dilansir CNN, pada Maret 2020 perusahaan telah mendapatkan peringatan terhadap "zoombombing", ketika ada peretas yang memasuki konferensi video untuk meneriakkan kata-kata kotor dan membagikan konten pornografi. Karena itu FBI telah mendesak para korban untuk melaporkan setiap pelanggaran yang terjadi.

Dalam penyelesaian awal ini Zoom menyetujui perubahan besar dalam upaya untuk meningkatkan keamanan rapat, meningkatkan pengungkapan privasi, dan melindungi data konsumen. Dalam perubahan akan mencakup kemudahan pengguna memahami siapa yang dapat melihat, menyimpan, dan membagikan informasi pengguna Zoom. Pengguna juga akan mendapatkan pemberitahuan bila ada pengguna dalam konferensi yang memakai aplikasi pihak ketiga.

Terkait privasi dan keamanan Zoom  juru bicara perusahaan mengatakan.

"Privasi dan keamanan pengguna kami adalah prioritas utama untuk Zoom, dan kami menganggap serius kepercayaan yang diberikan pengguna kami kepada kami. Kami bangga dengan kemajuan yang telah kami buat pada platform kami, dan berharap dapat terus berinovasi dengan privasi dan keamanan di garis depan."

Penyelesaian awal yang disepakati Zoom ini masih harus disetujui oleh Hakim Distrik AS Lucy Koh di San Jose, California.

Baca Juga: 7 Aplikasi Alternatif Zoom Terbaik untuk Video Call

2. Pelanggan akan menerima pengembalian dana

Ilustrasi orang yang melakukan konferensi video Zoom. (Pexels.com/Anna Shvets)

Dilansir BBC, gugatan class action , yang diajukan pada Maret 2020 di pengadilan di California, hanyalah salah satu dari beberapa gugatan hukum yang sedang dihadapi Zoom. Gugatan yang diajukan atas nama pengguna berbayar di AS dan pengguna gratis.

Pengacara penggugat menyampaikan bahwa pelanggan Zoom di AS telah berkontribusi sebesar 1,3 miliar dolar AS (Rp18 triliun) terhadap pendapatan perusahaan, sehingga biaya penyelesaian 85 juta dolar AS (Rp1,2 triliun) wajar. Pengacara penggugat juga berniat meminta biaya hukum sebesar 21,3 juta dolar AS (Rp308 miliar).

Jika penyelesaian yang diusulkan disetujui, maka pelanggan yang termasuk dalam gugatan kelompok akan bisa menerima pengembalian dana 15 persen untuk langganan mereka atau 25 dolar AS (Rp361 ribu), jauh lebih besar, sementara yang lain dapat menerima hingga 15 dolar AS (Rp216 ribu).

Zoom pada bulan Maret telah meminta pengadilan untuk menolak gugatan itu, tapi hakim Koh hanya mengabulkan pembatalan sebagian dari kasus yang berkaitan dengan pelanggaran privasi dan kelalaian, dia mengizinkan penggugat untuk terus mengejar beberapa klaim yang berkaitan dengan kontrak.

Baca Juga: Salah Filter, Pengacara Ini Terlihat Seperti Kucing Saat Sesi Zoom

Verified Writer

Ifan Wijaya

Member IDN Times Community ini masih malu-malu menulis tentang dirinya

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya