Inggris Lockdown, Warga yang Melanggar Aturan Didenda
Lockdown akan berlangsung selama 3 minggu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Perdana Menteri Inggris Boris Johnson telah mengumumkan langkah tegas dengan memberlakukan lockdown atau karantina di negaranya pada Senin (23/3) malam waktu setempat. Langkah ini diambil sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona COVID-19.
Perdana Menteri Inggris itu terpaksa mengambil langkah lockdown setelah jumlah korban yang meninggal dunia akibat virus corona di Inggris bertambah menjadi 335 orang, dengan total kasus virus telah mencapai 6.650 kasus.
"Mulai malam ini saya harus memberi instruksi sederhana kepada rakyat Inggris. Anda harus tinggal di rumah selama 3 pekan," ujar Boris Jhonson seperti dikutip dari The Telegraph, Rabu (25/3).
1. Pemerintah denda masyarakat yang melanggar aturan
Boris Jhonson dalam pidato sebelumnya juga mengatakan bahwa masyarakat tidak akan diizinkan meninggalkan rumah mereka, kecuali untuk beberapa alasan tertentu.
Tak hanya itu, Boris Jhonson juga mengungkapkan, apabila ada masyarakatnya yang ketahuan melanggar aturan dengan melakukan pertemuan di luar rumah, maupun melakukan kegiatan yang melibatkan banyak orang, maka mereka akan didenda 30 poundsterling (sekitar Rp581 ribu dengan nilai tukar 1 pound = Rp19,378)
Baca Juga: Australia Menuju Lockdown, 5 Artis Indonesia Mengisolasi Diri di Rumah