Adik Kim Jong-un Dilaporkan ke Pengadilan Korea Selatan, Ada Apa?
Dituduh menjadi biang keladi peledakan Kantor Penghubung
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Seoul, IDN Times - Seorang pengacara Korea Selatan pada hari Kamis (16/07), mengajukan gugatan perkara kepada Pengadilan Korsel mengenai keterlibatan Kim Yo-jong yang merupakan adik Kim Jong-un dalam peledakan Kantor Penghubung Inter-Korea di Kaesong, Korea Utara.
Pengajuan gugatan ini meskipun memiliki efek jera jika terbukti bersalah, dianggap tidak efektif dikarenakan ketidakmungkinan melakukan penyelidikan formal terhadap Kim Yo-jong oleh Pemerintah Korea Selatan, seperti yang dilansir New York Times.
1. Kim Yo-jong dituduh sebagai dalang penghancuran Kantor Penghubung Inter-Korea
Pada tanggal 16 Juni 2020, Pemerintah Korea Utara meledakan Kantor Penghubung Inter-Korea di Korut yang sempat membuat hubungan Korut-Korsel menjadi panas. Dikutip dari New York Times, Pengacara Korsel bernama Lee Kyung-jae, mengajukan gugatan kepada Pengadilan Korsel dimana ia menuduh Kim Yo-jong sebagai tokoh utama dari peledakan Kantor Penghubung di Korut.
Lee Kyung-jae sendiri merupakan salah satu pengacara konservatif di Korea Selatan dimana dirinya selalu mengkritik kebijakan halus Presiden Moon Jae-in terhadap Korea Utara. Alasan utama mengapa Lee mengajukan tuntutan tersebut dikarenakan kurangnya respon agresif dari Presiden Moon setelah Korea Utara menghancurkan Kantor Penghubung dimana dalam renovasinya menggunakan uang Pemerintah Korea Selatan.
Baca Juga: Kim Yo-jong, Perempuan Berpengaruh Calon Kuat Pengganti Kim Jong-un
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.