Setelah 63 Tahun Dilarang, Wanita Srilanka Bisa Bebas Beli Alkohol
Biar gak ada diskriminatif kata pemerintahnya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Srilangka, IDN Times - Srilanka akhirnya mencabut larangan membeli alkohol bagi wanita. Setelah 63 tahun larangan itu diterapkan, kini wanita Srilanka berusia di atas 18 tahun diizinkan untuk membeli alkohol. Pemerintah Srilanka menilai, undang-undang tahun 1955 yang mengatur larangan itu sangat diskriminatif terhadap perempuan.
1. Karena dirasa diskriminatif, Undang-undang tahun 1955 yang melarang wanita membeli dan bekerja di tempat yang menjual alkohol diamandemen pemerintah
Dikutip BBC, perubahan undang-undang itu diumumkan pada Rabu (10/1/2018) waktu setempat. Bukan hanya bisa membeli produk alkohol, wanita juga izinkan untuk bekerja di tempat yang menjual alkohol tanpa perlu mendapat persetujuan.
Perubahan perundang-undangan ini disambut antusias oleh kaum hawa Srilanka. Lewat media sosial, mereka mengucapkan terimakasih pada pemerintah atas keputusannya mengubah undang-undang itu.
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.