Panama Akan Resmikan Kripto sebagai Alat Pembayaran di Dalam Negeri
Negara Ketiga setelah El Salvador dan Republik Afrika Tengah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times- Anggota parlemen di Majelis Nasional Panama telah menyetujui RUU yang akan mengatur penggunaan dan komersialisasi aset kripto di negara tersebut pada Kamis (28/4/2022). Setelah RUU ini disahkan, maka mata uang kripto dapat digunakan sebagai alat pembayaran yang sah di Panama, termasuk untuk membayar pajak, dikutip dari Reuters.
Saat ini, RUU tersebut telah diajukan ke Presiden Panama, Laurentino Cortizo. Presiden mempunyai hak untuk menolak atau mengesahkannya, dilansir Bitcoin Magazine.
Namun, RUU ini diprediksi akan disahkan karena didukung oleh hampir seluruh anggota parlemen, yaitu 38 dari 40 anggota, sedangkan dua lainnya memilih abstain.
Baca Juga: 5 Negara Larang Penggunaan Mata Uang Kripto, Mengapa?
1. Pemerintah Panama optimis terhadap manfaat pengesahan RUU kripto
Seorang anggota kongres Panama, Gabriel Silva, menyatakan bahwa salah satu tujuan penerapan RUU ini adalah untuk mengubah Panama menjadi pusat inovasi teknologi di Amerika Latin.
Silva menyebut RUU ini dapat menarik perusahaan asing untuk membuka kantor di Panama dan mendorong perusahaan lokal untuk bergerak di bisnis penyediaan jasa layanan kripto. Hal ini diyakini dapat memobilisasi ekonomi di Panama dan menciptakan lebih banyak lapangan pekerjaan.
Silva juga berharap penerapan RUU ini dapat mendorong digitalisasi ekonomi Panama. "Lebih dari 50 persen penduduk Panama tidak memiliki rekening bank," kata Silva.
"Ini akan membantu orang berpartisipasi dalam ekonomi digital dan menerima pembayaran dari turis yang datang ke Panama. Ini akan membantu dalam inklusi keuangan orang Panama," tambahnya.
Baca Juga: Panama Tawarkan Pelabuhan untuk Jadi Hub Ekspor RI ke Benua Amerika
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.