Prancis Akan Berlakukan Pajak Lingkungan untuk Batasi Fast Fashion
Prancis batasi fast fashion demi lingkungan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pada Kamis (14/3/2024), Majelis Rendah Prancis telah menyetujui serangkaian kebijakan untuk membatasi fast fashion, terutama produk-produk murah dari produsen massal Tiongkok. Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi daya tarik konsumen terhadap fast fashion sekaligus menekan polusi yang ditimbulkan oleh industri tekstil.
Menteri Transisi Ekologis Prancis, Christophe Bechu, menyatakan bahwa Prancis akan menjadi negara pertama di dunia yang membuat undang-undang untuk mengurangi ekses fast fashion. Meskipun telah disetujui oleh Majelis Rendah, RUU ini masih memerlukan persetujuan dari Senat sebelum dapat disahkan menjadi UU.
1. Kebijakan baru untuk membatasi fast fashion
Beberapa langkah kunci dalam kebijakan baru ini meliputi larangan iklan untuk tekstil termurah dan pengenaan pajak lingkungan pada produk berbiaya rendah. Pasar pakaian Prancis selama ini dibanjiri pakaian impor murah, sementara beberapa merek lokal mengalami kebangkrutan. Namun, argumen utama yang diajukan oleh Partai Horizons, yang mengajukan rancangan undang-undang ini, adalah alasan lingkungan.
"Tekstil adalah industri yang paling mencemari," kata Anne-Cecile Violland, anggota parlemen dari Partai Horizons, dikutip dari The Guardian. Ia menambahkan bahwa sektor ini menyumbang 10 persen emisi gas rumah kaca dan menjadi pencemar utama air.
Baca Juga: Tok! AS Loloskan RUU Larangan TikTok
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.