Sebut Modi sebagai Pencuri, Oposisi India Divonis 2 Tahun Penjara
Terancam gagal ikut pemilu India tahun depan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times- Pemimpin oposisi India, Rahul Gandhi, divonis penjara 2 tahun pada Kamis (23/3/2023). Dia didakwa atas tuduhan pencemaran nama baik terhadap Perdana Menteri India, Narendra Modi, yang dilakukannya pada 2019. Pada waktu itu, ia berpidato dan mengatakan bahwa semua politisi pencuri memiliki nama belakang 'Modi'.
"Mengapa semua pencuri ini memiliki Modi sebagai nama belakang mereka? Nirav Modi, Lalit Modi, Narendra Modi," kata Rahul Gandhi saat pidatonya tersebut.
Gandhi diadili di pengadilan di Surat, sebuah kota di Gujarat, yang merupakan negara bagian asal PM Narendra Modi. Dia telah memberi jaminan dan hukumannya ditangguhkan selama 30 hari, dilansir dari ABC News.
Baca Juga: India Tolak Akui Pernikahan Sesama Jenis: Melanggar Norma Hindu-Islam
1. Diadukan oleh anggota partai BJP yang berkuasa di India
Kasus pencemaran nama baik ini diajukan oleh Purnesh Modi, anggota majelis yang berasal dari Partai Bharatiya Janata (BJP), yang berkuasa di India. Menurutnya, komentar Gandhi ini telah merusak nama baik seluruh komunitas pendukung PM Modi.
“Pengadilan telah menemukan bahwa komentar Rahul Gandhi merupakan fitnah. Pengadilan memutuskan dia bersalah berdasarkan IPC pasal 499 dan 500. Dia telah dijatuhi hukuman dua tahun penjara,” kata Ketan Reshamwala, advokat Purnesh Modi.
Sementara itu, pihak partai Rahul Gandhi menyebut bahwa mereka telah menjadi sasaran karena membongkar sisi gelap pemerintah.
Sebagai informasi, kasus Gandhi juga terjadi saat India sedang bersiap menyelenggarakan pemilihan umum pada 2024. Rahul Gandhi telah digadang-gadang akan maju dalam pemilihan tersebut menghadapi Narendra Modi yang berusaha mengamankan periode ketiganya sebagai Perdana Menteri India.
Namun, bila Gandhi akhirnya harus mendekam di penjara selama 2 tahun, maka ia terancam tidak dapat mengikuti pemilu tersebut, dilansir BBC.
Baca Juga: AS Rilis Laporan Pelanggaran HAM Berat oleh India terhadap Muslim
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.