TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

WHO Kini Wajibkan Warga yang Berada di Kerumunan Pakai Masker 3 Lapis

Indonesia sudah sejak lama mewajibkan warganya pakai masker

Direktur Jenderal WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus. Foto diambil dari media sosial. twitter.com/DrTedros

Jakarta, IDN Times - Direktur Jenderal Badan Kesehatan Dunia (WHO), Tedros Adhanom Ghebreyesus menyampaikan panduan terbaru mengenai penggunaan masker selama masa pandemik COVID-19. Tedros meminta kepada semua individu yang berada di daerah kerumunan dan tak bisa jaga jarak, maka wajib mengenakan masker kain. Tempat di mana rawan terjadi kerumunan, kata Tedros, seperti di pasar swalayan atau transportasi umum. 

Di Indonesia sendiri, aturan penggunaan masker kain sudah diwajibkan sejak kasus virus corona terus meningkat. Stasiun berita BBC (6/6) melaporkan sebelumnya WHO hanya mewajibkan individu mengenakan masker bagi yang sakit saja. Individu yang sehat tidak perlu menggunakan masker. Tetapi, kini panduan itu diubah. 

"Sesuai bukti yang terus berkembang, WHO menyarankan pemerintah untuk mendorong publik menggunakan masker di tempat-tempat terjadinya transmisi yang luas dan jaga jarak sulit dilakukan, misalnya di kerumunan," kata Tedros ketika memberikan keterangan pers pada Jumat (5/6). 

Lalu, apa saja panduan baru lainnya yang disampaikan oleh WHO mengenai penggunaan masker?

Baca Juga: Pemerintah Anjurkan Warga Gunakan Masker Kain Saat di Luar Rumah 

1. WHO mengeluarkan tiga panduan mengenai penggunaan masker bagi publik

(Direktur Jenderal WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus) REUTERS/Denis Balibouse

Ada tiga panduan baru yang dikeluarkan oleh WHO terkait penggunaan masker. Pertama, semua pekerja kesehatan wajib mengenakan masker medis. Dulu, hanya tenaga medis yang berhubungan langsung dengan pasien yang wajib menggunakan masker medis. Tetapi, kini dokter yang tidak menangani kasus pasien COVID-19 pun juga diwajibkan mengenakan masker medis. 

"Kedua, di area dengan penularan yang tinggi dan luas, dianjurkan agar warga yang berusia 60 tahun ke atas, atau mereka yang memiliki penyakit bawaan, harus menggunakan masker medis dalam situasi di mana physical distancing tidak mungkin dilakukan," kata Tedros dalam video yang diunggah ke akun media sosialnya. 

Poin ketiga yang juga menurut Tedros penting diketahui publik adalah WHO terus memperbarui panduannya terkait penggunaan masker di area publik dengan potensi penularan COIVD-19 ke masyarakat.

2. Masker kain harus terdiri dari tiga lapisan

Laman resmi Halodoc

Dalam pemberian keterangan pers pada Jumat kemarin, Tedros juga menyebut informasi terbaru mengenai bahan dasar masker yang dinilai tepat untuk digunakan, termasuk masker kain. 

"Berdasarkan penelitian terbaru ini, WHO menganjurkan agar masker kain harus memiliki setidaknya tiga lapisan yang terdiri dari bahan yang berbeda," kata dia. 

Ia menekankan bahwa penggunaan masker tidak dianggap sebagai pengganti dari penerapan jaga jarak, kebersihan tangan, dan aturan kesehatan masyarakat lainnya.

Baca Juga: Masyarakat Diimbau Pakai Masker Kain, Masker Bedah untuk Tenaga Medis

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya