TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dukung Hak Perempuan, Selandia Baru Beri Cuti Keguguran

UU disahkan tanpa perbedaan pendapat 

PM Selandia Baru Jacinda Ardern, pimpinan Partai Buruh (instagram.com/jacindaardern)

Wellington, IDN Times — Perlemen Selandia Baru telah mengesahkan Undang-Undang yang memberikan hak pada ibu bersama pasangannya untuk mengambil cuti berbayar (paid leave) jika mengalami kehilangan kehamilan baik karena keguguran (miscarriage) atau janin yang meninggal saat dilahirkan (still birth). Undang-Undang yang disahkan pada Rabu (24/03/2021) memperbolehkan cuti selama tiga hari tanpa harus memanfaatkan cuti sakit.

1. Sudah menjadi hak bagi perempuan

Para pemberi kerja di Selandia Baru dan di beberapa negara lainnya telah diwajibkan untuk memberikan cuti jika janin lahir mati, namun hanya diberikan ketika kehamilan telah berusia 20 minggu atau lebih. Undang-Undang baru akan memperluas cuti bagi siapapun yang kehilangan kehamilan di usia kehamilan kapan pun. Undang-Undang baru, yang telah dikembangkan selama beberapa tahun, memberikan keuntungan bagi perempuan di tempat kerja. Perempuan telah lama berjuang untuk menyeimbangkan antara pekerjaan dan urusan seperti kehamilan.

“Saya merasa bahwa hal ini akan memberi wanita kepercayaan diri untuk meminta cuti jika diperlukan, bukan hanya menjadi tabah dan melanjutkan hidup, ketika mereka tahu bahwa mereka membutuhkan waktu, secara fisik atau psikologis, untuk mengatasi duka," kata Ginny Andersen, anggota parlemen Partai Buruh yang memprakarsai Undang-Undang ini. Ia juga menambahkan dengan pengesahan Undang-Undang ini menunjukkan bahwa Selandia Baru memimpin legislasi yang progresif dan penuh kasih, dan menjadi negara kedua di dunia yang memberikan cuti untuk keguguran dan lahir mati. Melansir dari Reuters, India adalah satu-satunya negara yang memiliki kebijakan serupa.

Manfaat cuti ini diberikan pada ibu serta pasangannya, serta para orang tua yang ingin memiliki anak melalui adopsi ataupun ibu pengganti. Undang-Undang ini tidak berlaku untuk kasus aborsi.

Baca Juga: 5 Makanan Ini Meningkatkan Risiko Keguguran, Wajib Dibatasi saat Hamil

2. Kehilangan kehamilan belum menjadi perhatian di banyak negara

Anggota parlemen Selandia Baru Ginny Andersen (instagram.com/ginny_andersen)

Di Australia, orang yang mengalami keguguran berhak atas cuti tidak dibayar, dengan ketentuan mereka kehilangan janin setelah 12 minggu. Sementara di Inggris, calon orang tua yang mengalami kelahiran mati setelah 24 minggu berhak mendapatkan cuti berbayar. Amerika Serikat tidak mewajibkan pemberi kerja memberikan cuti bagi siapa pun yang mengalami keguguran.

Advokat kesehatan berpendapat, keguguran dan lahir mati masih menjadi topik yang sulit untuk dibicarakan di depan umum. Banyak perempuan yang ragu untuk mencari dukungan.

Di Selandia Baru, Undang-Undang ini disahkan tanpa ada perbedaan pendapat, dan anggota parlemen oposisi pada akhirnya dengan suara bulat memuji isi undang-undang tersebut. "Menurut saya, kita berkumpul sebagai anggota parlemen dengan cara yang bersatu, bermartabat, dan hormat untuk melakukan hal yang benar," kata Scott Simpson, anggota oposisi, Partai Nasional kanan-tengah, selama debat. "Ini adalah contoh dari kesempatan itu [melakukan hal yang benar]."

Baca Juga: 7 Penyebab Keguguran yang Perlu Kamu Ketahui

Writer

Nissa Abdillah

Member IDN Times Community ini masih malu-malu menulis tentang dirinya

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya