Dukung Hak Perempuan, Selandia Baru Beri Cuti Keguguran
UU disahkan tanpa perbedaan pendapat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Wellington, IDN Times — Perlemen Selandia Baru telah mengesahkan Undang-Undang yang memberikan hak pada ibu bersama pasangannya untuk mengambil cuti berbayar (paid leave) jika mengalami kehilangan kehamilan baik karena keguguran (miscarriage) atau janin yang meninggal saat dilahirkan (still birth). Undang-Undang yang disahkan pada Rabu (24/03/2021) memperbolehkan cuti selama tiga hari tanpa harus memanfaatkan cuti sakit.
1. Sudah menjadi hak bagi perempuan
Para pemberi kerja di Selandia Baru dan di beberapa negara lainnya telah diwajibkan untuk memberikan cuti jika janin lahir mati, namun hanya diberikan ketika kehamilan telah berusia 20 minggu atau lebih. Undang-Undang baru akan memperluas cuti bagi siapapun yang kehilangan kehamilan di usia kehamilan kapan pun. Undang-Undang baru, yang telah dikembangkan selama beberapa tahun, memberikan keuntungan bagi perempuan di tempat kerja. Perempuan telah lama berjuang untuk menyeimbangkan antara pekerjaan dan urusan seperti kehamilan.
“Saya merasa bahwa hal ini akan memberi wanita kepercayaan diri untuk meminta cuti jika diperlukan, bukan hanya menjadi tabah dan melanjutkan hidup, ketika mereka tahu bahwa mereka membutuhkan waktu, secara fisik atau psikologis, untuk mengatasi duka," kata Ginny Andersen, anggota parlemen Partai Buruh yang memprakarsai Undang-Undang ini. Ia juga menambahkan dengan pengesahan Undang-Undang ini menunjukkan bahwa Selandia Baru memimpin legislasi yang progresif dan penuh kasih, dan menjadi negara kedua di dunia yang memberikan cuti untuk keguguran dan lahir mati. Melansir dari Reuters, India adalah satu-satunya negara yang memiliki kebijakan serupa.
Manfaat cuti ini diberikan pada ibu serta pasangannya, serta para orang tua yang ingin memiliki anak melalui adopsi ataupun ibu pengganti. Undang-Undang ini tidak berlaku untuk kasus aborsi.
Baca Juga: 5 Makanan Ini Meningkatkan Risiko Keguguran, Wajib Dibatasi saat Hamil
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.