Dianggap Monopoli Pasar, Google Bayar Denda ke Uni Eropa Rp61,2 T
Google kecewa dengan putusan pengadilan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Uni Eropa (UE) memenangkan gugatan dalam kasus antimonopoli terhadap raksasa teknologi Google. Pengadilan Umum UE, pada Rabu (14/9/2022), memutuskan perusahaan induk Google, Alphabet, harus membayar denda 4,12 miliar euro atau sekitar Rp61,2 triliun.
Kasus antimonopoli yang membuat UE berselisih dengan Google telah terjadi sejak 2015. Proses itu berlarut-larut sampai tahun ini. Pengadilan menilai Google telah melakukan pembatasan melanggar hukum pada produsen perangkat Android demi mendapatkan posisi dominan mesin pencarinya.
Baca Juga: Ukraina Mulai Bangkit, UE Sebut Industri Militer Rusia Compang-Camping
1. Tuntutan UE lebih tinggi dari keputusan pengadilan
Putusan Pengadilan Umum UE yang baru saja dilakukan menandai episode kemunduran baru Google atas kasus yang dihadapinya. Pengadilan menguatkan putusan bahwa perusahaan asal Amerika Serikat (AS) itu telah melanggar aturan persaingan dan mendenda perusahaan itu senilai 4,12 miliar Euro (Rp61,2 triliun).
Google awalnya menentang putusan antimonopoli UE, tapi pengadilan justru menguatkan putusan tersebut.
Melansir Reuters, awalnya UE menuntut denda kepada Alphabet sebesar 4,34 miliar euro atau sekitar Rp64,5 triliun. Tapi pengadilan mengurangi denda itu dan menjadi 4,12 miliar euro atau sekitar Rp61,2 triliun.
"(Keputusan) ini, tentu saja, sangat bagus," kata ketua antimonopoli UE, Margrethe Vestager.
Dia juga menegaskan keputusan itu penting untuk mendukung upaya penegakan hukum di blok tersebut.
Baca Juga: Google Bagikan 5 Tips Privasi Ampuh untuk Perusahaan Startup
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.