TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Inggris Akan Lanjut Kirim Pencari Suaka ke Rwanda Meski Dijegal MA

MA sebut Rwanda bukan negara yang aman

PM Inggris Rishi Sunak (Twitter.com/Rishi Sunak)

Jakarta, IDN Times - Perdana Menteri (PM) Inggris Rishi Sunak akan mengajukan undang-undang (UU) darurat ke parlemen dengan tujuan melanjutkan mengirim pencari suaka ke Rwanda. Hal ini dilakukan usai Mahkamah Agung (MA) menentang rencana pemerintah untuk mendeportasi pencari suaka.

UU dapat diterbitkan dalam waktu dua minggu. Di dalamnya berisi penegasan bahwa Rwanda merupakan negara yang aman. Selain itu, akan ada jaminan hukum bahwa mereka yang direlokasi dari Inggris ke Rwanda dilindungi dari pemindahan.

Pemerintah Inggris membuat aturan bahwa setelah 1 Januari 2022, siapa saja yang masuk ke Inggris secara ilegal dapat dikirim ke Rwanda. Rencana itu mendapatkan protes dari para aktivis, yang menyebutnya kejam dan tidak bermoral.

Baca Juga: PM Inggris Pecat Mendagri Suella Braverman

1. Rwanda disebut bukan negara aman

Ilustrasi. (Pexels.com/Sora Shimazaki)

Pada Rabu (15/11/2023), MA menghalangi kesepakatan antara Inggris dan Rwanda terkait masalah deportasi pencari suaka ilegal. Lima hakim dengan suara bulat menyatakan, kebijakan deportasi itu tidak sesuai dengan kewajiban internasional Inggris.

Para hakim sepakat Rwanda bukan negara ketiga yang aman. Bahkan, Kigali diyakini dapat memulangkan secara paksa ke tempat asal para pencari suaka usai dideportasi dari Inggris.

Namun pada Kamis, dilansir VOA News, pemerintah mengatakan bakal membuat aturan baru agar tetap dapat melanjutkan mengirim pencari suaka ilegal ke Rwanda.

Aturan tersebut adalah UU darurat yang menetapkan Rwanda sebagai negara yang aman. Menteri Dalam Negeri James Cleverly juga mengatakan, aturan baru dapat disetujui dalam hitungan hari, bukan minggu atau bulan.

2. Aturan baru untuk tetap melanjutkan deportasi dari Inggris ke Rwanda

Cleverly menjelaskan, di dalam UU dimuat perjanjian yang mengikat secara hukum, bahwa Rwanda tidak bisa mendeportasi pencari suaka yang dikirim dari Inggris.

Dilansir Al Jazeera, PM Sunak mengatakan tujuan aturan baru adalah memastikan mayarakat tidak dapat menunda penerbangan lebih lanjut dengan mengajukan gugatan sistemik ke pengadilan dalam negeri, serta menghentikan kebijakan pemerintah yang berulang kali diblokir.

Inggris bersikeras, kesepakatan suaka dengan Rwanda sangat penting untuk mencegah imigrasi ilegal yang masuk dengan melintasi Selat Prancis menggunakan perahu karet.

"Namun, kami telah menghabiskan beberapa bulan terakhir untuk merencanakan segala kemungkinan dan kami tetap berkomitmen penuh untuk menghentikan perahu-perahu tersebut," ujar Sunak, menanggapi putusan MA.

Baca Juga: Eks PM Inggris David Cameron Jadi Menteri Luar Negeri

Verified Writer

Pri Saja

Petani Kata

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya