Inggris Akan Lanjut Kirim Pencari Suaka ke Rwanda Meski Dijegal MA
MA sebut Rwanda bukan negara yang aman
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Perdana Menteri (PM) Inggris Rishi Sunak akan mengajukan undang-undang (UU) darurat ke parlemen dengan tujuan melanjutkan mengirim pencari suaka ke Rwanda. Hal ini dilakukan usai Mahkamah Agung (MA) menentang rencana pemerintah untuk mendeportasi pencari suaka.
UU dapat diterbitkan dalam waktu dua minggu. Di dalamnya berisi penegasan bahwa Rwanda merupakan negara yang aman. Selain itu, akan ada jaminan hukum bahwa mereka yang direlokasi dari Inggris ke Rwanda dilindungi dari pemindahan.
Pemerintah Inggris membuat aturan bahwa setelah 1 Januari 2022, siapa saja yang masuk ke Inggris secara ilegal dapat dikirim ke Rwanda. Rencana itu mendapatkan protes dari para aktivis, yang menyebutnya kejam dan tidak bermoral.
Baca Juga: PM Inggris Pecat Mendagri Suella Braverman
1. Rwanda disebut bukan negara aman
Pada Rabu (15/11/2023), MA menghalangi kesepakatan antara Inggris dan Rwanda terkait masalah deportasi pencari suaka ilegal. Lima hakim dengan suara bulat menyatakan, kebijakan deportasi itu tidak sesuai dengan kewajiban internasional Inggris.
Para hakim sepakat Rwanda bukan negara ketiga yang aman. Bahkan, Kigali diyakini dapat memulangkan secara paksa ke tempat asal para pencari suaka usai dideportasi dari Inggris.
Namun pada Kamis, dilansir VOA News, pemerintah mengatakan bakal membuat aturan baru agar tetap dapat melanjutkan mengirim pencari suaka ilegal ke Rwanda.
Aturan tersebut adalah UU darurat yang menetapkan Rwanda sebagai negara yang aman. Menteri Dalam Negeri James Cleverly juga mengatakan, aturan baru dapat disetujui dalam hitungan hari, bukan minggu atau bulan.
Baca Juga: Eks PM Inggris David Cameron Jadi Menteri Luar Negeri
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.