Israel Sahkan UU yang Bisa Lindungi PM Benjamin Netanyahu
Kekuasaan Mahkamah Agung akan dibatasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Parlemen Israel Knesset, pada Kamis (23/3/2023), mengesahkan undang-undang yang melindungi Perdana Menteri (PM) Benjamin Netanyahu agar tidak dicopot dari jabatannya. Sekitar 61 anggota Knesset mendukung dan 47 menolak.
Mayoritas anggota Knesset yang mendukung mengatakan, Netanyahu dapat dianggap tidak layak untuk memerintah jika memiliki gangguan mental atau fisiknya bermasalah.
Di sisi lain, ribuan warga Israel melakukan demonstrasi memblokir jalan raya di seluruh negeri. Mereka protes terhadap perubahan yang diusulkan pemerintah sayap kanan, menentang rencana perombakan sistem peradilan yang dinilai akan menciderai demokrasi.
Baca Juga: Hari Pertama Ramadan Israel Bunuh Warga Palestina
1. Peraturan pertama yang lolos dari rencana perombakan yudisial
Pemerintah Israel di bawah rezim Netanyahu berupaya melakukan perombakan sistem yudusial atau peradilan di negaranya. Pada Kamis, Knesset meloloskan undang-undang pertama dari beberapa aturan yang membentuk perombakan tersebut.
Dilansir Associated Press, koalisi PM Netanyahu menyetujui UU yang akan melindungi pemimpin Israel dari dianggap tidak layak untuk memerintah karena pengadilan korupsi atau klaim konflik kepentingan.
Para kritikus menilai, UU tersebut dibuat khusus untuk Netanyahu. Selain itu, mereka juga mengatakan bahwa UU itu akan mendorong korupsi dan memperlemah kuasa peradilan.
Perombakan sistem yudisial ini telah membuat warga Israel melakukan banyak penentangan dan melakukan demonstrasi selama berbulan-bulan. Ini karena perombakan dianggap melucuti cita-cita demokrasi Israel.
Baca Juga: Indonesia Kutuk Menkeu Israel yang Sebut Warga Palestina Tak Ada
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.