TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jaksa ICC Selidiki Dugaan Kejahatan Perang di Sudan

RSF dituduh bertanggung jawab atas kuburan massal di Darfur

Para pengungsi korban perang di Sudan mendapat bantuan PBB. (Twitter.com/UNHCR Sudan)

Jakarta, IDN Times - Di wilayah Darfur Barat, Sudan, kuburan massal telah ditemukan dengan 87 jenazah. Kantor Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (OHCHR) pada Kamis (13/7/2023) mengaku punya informasi yang menyebutkan pasukan Rapid Support Forces (RSF) bertanggung jawab atas pembunuhan tersebut.

Perang di Sudan telah meluas dengan dugaan pembunuhan yang menargetkan etnis tertentu, termasuk pemerkosaan dan kejahatan yang menimpa anak-anak. Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) telah meluncurkan penyelidikan atas dugaan kejahatan kemanusiaan tersebut.

Perebutan kekuasaan di Sudan telah memicu perang saudara antara kelompok paramiliter RSF melawan militer reguler (SAF) sejak pertengahan April. Sekitar 3 ribu orang tewas dengan lebih dari 2 juta orang mengungsi.

Baca Juga: PBB: 87 Mayat Etnis Masalit Ditemukan di Kuburan Massal Sudan

1. RSF dinilai bertanggung jawab

Para pengungsi korban perang di Sudan mendapat bantuan PBB. (Twitter.com/UNHCR Sudan)

PBB menjelaskan bahwa kuburan massal berisi jenazah orang Masalit. Ada indikasi pertempuran bermotif etnis. Kelompok HAM telah melaporkan serangan RSF dan milisi Arab terhadap orang-orang Masalit non-Arab di wilayah itu.

"Saya mengutuk dengan sangat keras pembunuhan warga sipil dan individu hors de combat (orang yang tidak wajib tempur), dan saya lebih terkejut dengan cara yang tidak berperasaan dan tidak sopan terhadap orang mati, bersama dengan keluarga dan komunitas mereka," kata Komisaris Tinggi OHCHR Volker Turk, dikutip dari Al Jazeera.

RSF membantah bertanggung jawab. Pejabat senior di kelompok itu sepenuhnya menyangkal hubungan dengan peristiwa di Darfur Barat. Mereka mengklaim bukan termasuk pihak yang bertempur dalam konflik kesukuan di wilayah itu.

2. ICC luncurkan penyelidikan dugaan kejahatan kemanusiaan

Karim Khan, jaksa penuntut ICC, telah memulai penyelidikan sehubungan insiden yang diduga kejahatan perang di Sudan. Kantor jaksa ICC akan melacak dengan cermat laporan pembunuhan di luar hukum, pembakaran rumah dan pasar serta penjarahan, khususnya yang terjadi di kota Al Geneina di Darfur Barat, dilansir France24.

Selain itu, ICC juga akan menyelidiki insiden di Darfur Utara dan seluruh wilayah Darfur Sudan. Pertempuran yang menyala saat ini diduga telah memicu aksi pembunuhan di luar hukum dan pemindahan warga sipil secara paksa.

ICC juga akan memeriksa tuduhan kejahatan berbasis seksual dan gender, termasuk pemerkosaan massal dan laporan kekerasan yang menimpa anak-anak.

Baca Juga: PBB: Israel Ubah Wilayah Palestina Jadi Penjara Outdoor

Verified Writer

Pri Saja

Petani Kata

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya