TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jerman Hukum Mantan Intelijen Suriah dalam Kasus Penyiksaan

Putusan bersejarah yang dilakukan pengadilan Jerman

Persidangan segera digelar untuk memberi hukuman kepada pelaku. Ilustrasi (pexels.com/Ekaterina Bolovtsova)

Berlin, IDN Times - Pengadilan di kota Koblenz, sekitar 600 kilometer sebelah barat daya dari ibukota Berlin, menjatuhkan putusan hukuman pada mantan intelijen Suriah. Terdakwa dijatuhi hukuman sebanyak 4,5 tahun.

Persidangan dan putusan pengadilan ini adalah peristiwa bersejarah. Hal ini karena Pengadilan Koblenz menghukum orang yang melakukan kejahatan di luar Jerman dan pelaku aslinya juga bukan orang Jerman.

Pengadilan menganut yurisdiksi universal karena para korban terbentur dengan macetnya lembaga keadilan di manapun, termasuk di pengadilan internasional. Sejauh ini ada sekitar 800.000 warga Suriah yang ada di Jerman mengaku pernah disiksa dan persidangan tersebut menjadi kabar baik bahwa korban kekejaman rezim al-Assad di Suriah bisa menuntut pelaku agar dihukum di luar Suriah.

1. Kasus penangkapan demonstran yang dikirim untuk disiksa

Ilustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Terdakwa yang diadili bernama Eyad al-Gharib. Dia adalah mantan anggota intelijen dibawah pemerintahan Presiden Assad, Suriah. Eyad dituduh melakukan penangkapan terhadap sekitar 30 orang demonstran pada tahun 2011, awal konflik perang saudara Suriah yang hingga kini belum berakhir.

Para demonstran kemudian dikirim ke penjara dan di sana mereka disiksa. Melansir dari kantor berita Reuters, pengadilan di Koblenz juga mengatakan bahwa Eyad terbukti mengetahui bahwa mereka yang ditahan akan disiksa.

Steve Kostas, pengacara Open Society Foundation's Justice Initiative mengatakan "Ini adalah langkah maju yang penting dalam proses mengamankan pertanggungjawaban atas penyiksaan warga sipil oleh pemerintah Suriah," katanya. Kostas adalah pengacara yang mewakili para penggugat Suriah.

Pemerintah Assad sendiri mengelak dan membantah telah melakukan penyiksaan terhadap para demonstran ketika Musim Semi Arab mencapai negara tersebut.

Di sisi lain, pengacara Eyad meminta pembebasan terhadap kliennya. Ia mengatakan bahwa apa yang dilakukan oleh sang klien hanya menjalankan perintah atasan sehingga ia seharusnya hanya dianggap saksi. Keluarga klien bisa saja terbunuh jika tak melakukan perintah atasan. Namun pengadilan Koblenz tetap memutuskan bersalah dan ia harus dipenjara.

Baca Juga: Jerman dan Belgia Sita Kokain Terberat di Eropa

2. Terdakwa kedua akan diadili sekitar akhir tahun

Ilustrasi persidangan. (Pexels.com/Sora Shimazaki)

Ada dua orang Suriah yang pernah menjadi pejabat rezim Assad dan akan disidangkan di Koblenz. Selain Eyad yang sudah dijatuhi hukuman, terdakwa lainnya bernama Anwar Raslan yang berusia 58 tahun.

Tuduhan yang akan diajukan untuk Anwar Raslan adalah keterlibatan dalam pembunuhan terhadap 58 warga sipil. Selain itu, jaksa penuntut juga mengatakan terdakwa terlibat dalam penyiksaan sekitar 4.000 warga sipil Suriah selama tahun 2011 dan 2012.

Melansir dari laman Deutsche Welle, Anwar Raslan adalah atasan dari Eyad. Dia adalah seorang mantan perwira intelijen di Suriah. Tuduhan yang dijatuhkan kepadanya atas keterlibatan penyiksaan dan pembunuhan para tahanan yang saat itu berada di pusat penahanan Al-Khatib.

Raslan kemungkinan akan disidang setidaknya pada akhit Oktober tahun ini. 

Baca Juga: Tentara Jerman akan Bertahan di Afghanistan hingga 2022

Verified Writer

Pri Saja

Petani Kata

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya