Jerman Hukum Mantan Intelijen Suriah dalam Kasus Penyiksaan
Putusan bersejarah yang dilakukan pengadilan Jerman
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Berlin, IDN Times - Pengadilan di kota Koblenz, sekitar 600 kilometer sebelah barat daya dari ibukota Berlin, menjatuhkan putusan hukuman pada mantan intelijen Suriah. Terdakwa dijatuhi hukuman sebanyak 4,5 tahun.
Persidangan dan putusan pengadilan ini adalah peristiwa bersejarah. Hal ini karena Pengadilan Koblenz menghukum orang yang melakukan kejahatan di luar Jerman dan pelaku aslinya juga bukan orang Jerman.
Pengadilan menganut yurisdiksi universal karena para korban terbentur dengan macetnya lembaga keadilan di manapun, termasuk di pengadilan internasional. Sejauh ini ada sekitar 800.000 warga Suriah yang ada di Jerman mengaku pernah disiksa dan persidangan tersebut menjadi kabar baik bahwa korban kekejaman rezim al-Assad di Suriah bisa menuntut pelaku agar dihukum di luar Suriah.
1. Kasus penangkapan demonstran yang dikirim untuk disiksa
Terdakwa yang diadili bernama Eyad al-Gharib. Dia adalah mantan anggota intelijen dibawah pemerintahan Presiden Assad, Suriah. Eyad dituduh melakukan penangkapan terhadap sekitar 30 orang demonstran pada tahun 2011, awal konflik perang saudara Suriah yang hingga kini belum berakhir.
Para demonstran kemudian dikirim ke penjara dan di sana mereka disiksa. Melansir dari kantor berita Reuters, pengadilan di Koblenz juga mengatakan bahwa Eyad terbukti mengetahui bahwa mereka yang ditahan akan disiksa.
Steve Kostas, pengacara Open Society Foundation's Justice Initiative mengatakan "Ini adalah langkah maju yang penting dalam proses mengamankan pertanggungjawaban atas penyiksaan warga sipil oleh pemerintah Suriah," katanya. Kostas adalah pengacara yang mewakili para penggugat Suriah.
Pemerintah Assad sendiri mengelak dan membantah telah melakukan penyiksaan terhadap para demonstran ketika Musim Semi Arab mencapai negara tersebut.
Di sisi lain, pengacara Eyad meminta pembebasan terhadap kliennya. Ia mengatakan bahwa apa yang dilakukan oleh sang klien hanya menjalankan perintah atasan sehingga ia seharusnya hanya dianggap saksi. Keluarga klien bisa saja terbunuh jika tak melakukan perintah atasan. Namun pengadilan Koblenz tetap memutuskan bersalah dan ia harus dipenjara.
Baca Juga: Jerman dan Belgia Sita Kokain Terberat di Eropa
Baca Juga: Tentara Jerman akan Bertahan di Afghanistan hingga 2022
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.