Jual Kalender Gambar Bebek, Pria Thailand Ini Dipenjara Dua Tahun
Gambar bebek dianggap mengejek Raja Thailand
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pria Thailand bernama Narathorn Chotmankongsin dijatuhi hukuman penjara dua tahun pada Selasa (7/3/2023). Dia dianggap mengejek Maha Raja Thailand Vajiralongkorn yang juga dikenal sebagai Rama X.
Pria tersebut ditangkap pada akhir Desember 2020 karena menjual Kalender Bebek Kuning 2021. Gambar kartun bebek dianggap ejekan kepada Vajiralongkorn.
Narathorn Chotmankongsin menjual kalender tersebut lewat laman Facebook yang namanya sama dengan gerakan pro-demokrasi, Ratasadon.
Baca Juga: Perjalanan Karier Nong Poy, Transgender Thailand Artis hingga Peneliti
1. Hukuman awal tiga tahun kurungan penjara
Thailand memiliki beberapa undang-undang yang melarang penghinaan terhadap monarki. Undang-undang tersebut dikenal sebagai lese majeste. Hukuman yang dijatuhkan bisa mencapai 15 tahun penjara untuk setiap penghinaan yang dilakukan.
Dilansir CNN, Pengadilan Kriminal Taling Chan pada Selasa menjatuhkan hukuman penjara dua tahun kepada seorang aktivis politik pro-demokrasi yang ditangkap pada 2020.
Hakim awalnya memberi hukuman tiga tahun tapi diringankan satu tahun karena kesaksiannya dianggap memberikan informasi yang berguna.
Sebuah kelompok bantuan hukum mengatakan, vonis itu dijatuhkan karena Narathorn Chotmankongsin menjual kalender bergambar bebek kuning yang dianggap menghina Maha Raja Vajiralongkorn.
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.