Lakukan Genosida, Junta Myanmar Digugat di Pengadilan Jerman
Gugatan diajukan kelompok HAM Fortify Rights
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kelompok advokasi hak asasi manusia Fortify Rights mengajukan pengaduan pidana di Jerman pada Selasa (24/1/2023). Mereka meminta jaksa menyelidiki dan mengadili pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kekejaman terhadap Rohingya dan kelompok pro-demokrasi yang menentang kudeta militer.
Kelompok advokasi itu mengajukan gugatan bersama 16 penyintas Myanmar yang selamat dari peristiwa pembantaian yang dilakukan junta militer. Sejak gugatan itu diumumkan, kantor kejaksaan federal Jerman belum mau mengomentarinya.
Baca Juga: Kekejaman Junta Myanmar Disokong Perusahaan Barat
1. Pengumuman pengajuan pidana diumumkan di Thailand
Fortify Rights dan 16 orang Myanmar meminta hukuman terhadap para jenderal Myanmar atas tuduhan genosida, kejahatan perang, dan kejahatan kemanusiaan. Para tokoh militer disinyalir terlibat dalam aksi kejam itu usai kudeta pada 2021. Tuntutan pidana juga melibatkan insiden kekerasan terhadap muslim Rohingya sepanjang tahun 2017.
Dilansir Associated Press, pengumuman pengaduan pidana itu diumumkan di Bangkok, Thailand. Fortify Rights mengatakan bahwa orang-orang yang dinilai bertanggung jawab atas kejahatan terkait dua peristiwa itu belum dimintai pertanggung jawaban.
Tuntutan itu tidak hanya terjadi di Jerman, tapi juga di Argentina dan Turki. Pengajuan tuntutan pidana berada di bawah konsep yurisdiksi universal.
"Penyelidikan dan penuntutan selanjutnya atas kejahatan ini di bawah hukum Jerman akan berfungsi untuk menghukum mereka yang telah melakukan kejahatan paling berat, mencegah kejahatan di masa depan oleh pelaku di Myanmar, dan memberi sinyal kepada calon pelaku lainnya di Myanmar dan di tempat lain bahwa pertanggungjawaban atas kejahatan kekejaman tak dapat dihindari," kata Fortify Rights dalam pernyataan.
Baca Juga: Aset Anak Pemimpin Junta Myanmar Ada di Thailand, Pencucian Uang?
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.