Sebut Rezim Putin Pembunuh, Oposisi Rusia Ditangkap atas Tuduhan Makar
Vladimir Kara-Muza terancam hukuman 20 tahun penjara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Politikus oposisi sekaligus jurnalis di Rusia, Vladimir Kara-Muza, dituduh melakukan pengkhiatan tingkat tinggi pada Kamis (6/10/2022). Kasus yang diselidiki atas Kara-Muza adalah tiga pidatonya yang dilakukan di tiga negara.
Salah satu pidatonya dilakukan di Amerika Serikat (AS), di mana Kara-Muza menuduh pasukan Rusia telah mengebom gedung sekolah dan daerah pemukiman dalam perangnya di Ukraina. Jika Kara-Muza terbukti bersalah, maka dia bisa diganjar 20 tahun penjara karena dianggap makar.
Baca Juga: Ogah Dikirim ke Ukraina, Warga Rusia Nekat Dayung Perahu sampai AS
1. Memberi kritik tapi dianggap lakukan pengkhianatan
Vladimir Kara-Muza adalah salah satu oposisi Rusia yang teguh melawan rezim Kremlin. Dia berusia 41 tahun dan ditahan pada April dengan tuduhan tidak mematuhi perintah polisi. Saat itu, Kara-Muza dijatuhi hukuman penjara 15 hari.
Melansir RFE/RL, Kara-Muza yang ditahan kemudian didakwa telah menyebarkan informasi palsu tentang militer Rusia saat berbicara dengan anggota parlemen AS di negara bagian Arizona. Dia didakwa telah melakukan pengkhiatan tingkat tinggi.
Vadim Porokhorov, pengacara Kara-Muza, menjelaskan tuduhan kepada kliennya berasal dari pidato dalam acara di Lisbon, Helsinki, dan Washington. Pidato tersebut mengkritik pemerintahan Presiden Rusia Vladimir Putin.
"Pidato-pidato ini tidak membawa ancaman apa pun bagi negara, itu publik, kritik terbuka," kata Prokhorov.
Baca Juga: Punya Kewargenegaraan Rusia, Hakim Ukraina Dipecat
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.