Selandia Baru Sahkan UU Larangan Merokok untuk Anak Muda
Rokok elektrik atau vape tidak terpengaruh oleh aturan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Otoritas Selandia Baru mengesahkan undang-undang untuk menghentikan kebiasaan merokok tembakau pada Selasa (13/12/2022). Dalam UU tersebut, terkandung larangan seumur hidup pada anak muda agar tidak merokok.
Sejak tahun 2021 lalu, negara yang dipimpin oleh Perdana Menteri (PM) Jacinda Ardern itu telah dengan keras melarang anak muda merokok. Tahun ini, larangan itu secara resmi disahkan dalam undang-undang.
Baca Juga: Selandia Baru Ingin Turunkan Batas Usia Peserta Pemilu Jadi 16 Tahun
Baca Juga: Komisi XI DPR RI Cecar Sri Mulyani soal Kenaikan Cukai Rokok
1. Tidak baik menjual produk yang membunuh setengah penggunanya
Selandia Baru pada Selasa mengesahkan UU larangan merokok untuk anak muda. Itu membuatnya menjadi negara pertama di dunia yang membuat aturan tersebut.
Di dalam UU larangan merokok, dinyatakan bahwa tembakau tidak boleh dijual kepada siapa pun yang lahir pada atau setelah 1 Januari 2009, kutip Associated Press.
Dalam UU tersebut, jumlah pengecer yang diperbolehkan menjual tembakau juga dikurangi dari sekitar 6 ribu menjadi hanya 600 unit saja. Aturan itu juga memaksa untuk mengurangi jumlah kadar nikotin yang diperbolehkan dalam tembakau yang dihisap.
"Tidak ada alasan bagus untuk mengizinkan produk dijual yang membunuh setengah dari orang yang menggunakannya," kata Wakil Menteri Kesehatan Dr. Ayesha Verrall.
Baca Juga: Menkeu Ungkap Alasan Cukai Rokok Elektrik Dinaikkan Langsung 5 Tahun
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.