Singapura Hukum Mati Perempuan, Pertama Kali dalam 19 Tahun
Singapura punya kebijakan keras soal narkoba
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Saridewi Djamani, perempuan Singapura berusia 45 tahun, akan dihukum gantung pada Jumat (28/7/2023). Dia dijatuhi hukuman mati pada 2018 karena terbukti memperdagangkan 30 gram heroin.
Hukuman gantung Djamani adalah yang pertama di Singapura dalam 19 tahun. Terakhir kali perempuan dihukum gantung di Singapura adalah Yen May Woen pada 2004. Yen merupakan seorang penata rambut berusia 36 tahun yang terbukti menyelundupkan narkoba.
Kelompok aktivis hak asasi manusia mendesak Singapura untuk menghapus hukuman mati. Adilur Rahman Khan, sekretaris jenderal Federasi Hak Asasi Manusia Internasional, mengatakan penegakan hukum Singapura terhadap kebijakan narkoba dinilai salah arah.
Baca Juga: Mulai 26 Juli, Warga Singapura Masuk China Bebas Visa 15 Hari
1. Singapura akan eksekusi 15 orang
Singapura kembali melanjutkan hukuman gantung pada Maret 2022. Jika Djamani dieksekusi sesuai rencana, menurut Transformative Justice Collective (TJC), maka Singapura akan mengeksekusi 15 orang karena pelanggaran narkoba. Rata-rata satu hukuman mati setiap bulannya.
Dilansir Associated Press, siapa pun warga negara dan orang asing yang memperdagangkan lebih dari 500 gram ganja dan 15 gram heroin akan menghadapi hukuman mati di Singapura.
Djamani diketahui terbukti bersalah karena memperdagangkan diamorphine (heroin) sebanyak 30 gram.
Baca Juga: WNI Ramai-ramai Pindah Jadi WN Singapura, Imbas Isu Lapangan Kerja?
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.