TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Singapura Hukum Mati Perempuan, Pertama Kali dalam 19 Tahun

Singapura punya kebijakan keras soal narkoba

ilustrasi (Unsplash.com/Joshua Ang)

Jakarta, IDN Times - Saridewi Djamani, perempuan Singapura berusia 45 tahun, akan dihukum gantung pada Jumat (28/7/2023). Dia dijatuhi hukuman mati pada 2018 karena terbukti memperdagangkan 30 gram heroin.

Hukuman gantung Djamani adalah yang pertama di Singapura dalam 19 tahun. Terakhir kali perempuan dihukum gantung di Singapura adalah Yen May Woen pada 2004. Yen merupakan seorang penata rambut berusia 36 tahun yang terbukti menyelundupkan narkoba.

Kelompok aktivis hak asasi manusia mendesak Singapura untuk menghapus hukuman mati. Adilur Rahman Khan, sekretaris jenderal Federasi Hak Asasi Manusia Internasional, mengatakan penegakan hukum Singapura terhadap kebijakan narkoba dinilai salah arah.

Baca Juga: Mulai 26 Juli, Warga Singapura Masuk China Bebas Visa 15 Hari

1. Singapura akan eksekusi 15 orang

Ilustrasi (Unsplash.com/Tingey Injury Law Firm)

Singapura kembali melanjutkan hukuman gantung pada Maret 2022. Jika Djamani dieksekusi sesuai rencana, menurut Transformative Justice Collective (TJC), maka Singapura akan mengeksekusi 15 orang karena pelanggaran narkoba. Rata-rata satu hukuman mati setiap bulannya.

Dilansir Associated Press, siapa pun warga negara dan orang asing yang memperdagangkan lebih dari 500 gram ganja dan 15 gram heroin akan menghadapi hukuman mati di Singapura.

Djamani diketahui terbukti bersalah karena memperdagangkan diamorphine (heroin) sebanyak 30 gram.

2. Hukuman mati untuk mencegah perdagangan narkoba

Singapura sejauh ini dikenal sebagai salah satu negara yang memiliki beberapa undang-undang paling keras di dunia. Singapura kerap mendapat kritik internasional dalam beberapa tahun terakhir, khususnya atas eksekusi para tahanan karena pelanggaran narkoba.

Pada Rabu, Singapura menggantung Mohd Aziz bin Hussain, pria Melayu Singapura yang dinyatakan bersalah pada 2018 atas perdagangan heroin sekitar 50 gram.

Menurut The Guardian, pemerintah Singapura mempertahankan hukuman mati sebagai pencegah yang efektif terhadap kejahatan terkait narkoba. Ini juga untuk menjaga keamanan negara yang didukung luas oleh masyarakat.

"Tidak ada bukti bahwa hukuman mati memiliki efek jera yang unik atau berdampak pada penggunaan dan ketersediaan narkoba," kata Chiara Sangiorgio, pakar hukuman mati di Amnesty International.

"Ketika negara-negara di seluruh dunia menghapus hukuman mati dan merangkul reformasi kebijakan narkoba, otoritas Singapura tidak melakukan keduanya," tambahnya.

Baca Juga: WNI Ramai-ramai Pindah Jadi WN Singapura, Imbas Isu Lapangan Kerja?

Verified Writer

Pri Saja

Petani Kata

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya