TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Thailand Mulai Larang Plastik Sekali Pakai, Melanggar Denda Rp42 juta

Kebijakan ini dimulai dari Taman Nasional Thailand

ilustrasi (Pexels.com/Thirdman)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Thailand, melalui Departemen Taman Nasional, Margasatwa, dan Konservasi Tumbuhan, mengumumkan bahwa pelarangan penggunaan plastik sekali pakai dan styrofoam mulai berlaku sejak Rabu (6/4/2022). 

Langkah itu dilakukan untuk melindungi satwa liar dan ekologi dari ancaman kerusakan lingkungan yang destruktif. Mereka yang ketahuan melanggar bisa dikenakan denda.

Thailand adalah salah satu penyumbang sampah plastik terbesar di dunia. Bersama dengan Filipina, China, Vietnam dan Indonesia, lima negara tersebut telah menghasilkan sekitar setengah sampah plastik di lautan dunia.

Baca Juga: KLHK: Selain Kantong Plastik, Sampah Kaca Juga Paling Banyak di Laut

1. Thailand larang penggunaan plastik sekali pakai di Taman Nasional

ilustrasi sampah plastik (Pexels.com/Mali Maeder)

Kesadaran Thailand untuk melindungi lingkungan dan satwa liar segera membuat negara itu melakukan terobosan yang terbilang menyiksa. Taman Nasional Thailand secara efektif mengumumkan larangan penggunaan plastik sekali pakai dan styrofoam pada Rabu.

Dikutip dari Thai PBS, Departemen Taman Nasional, Margasatwa dan Konservasi Tumbuhan, mulai melarang penggunaan plastik yang tebalnya kurang dari 36 mikron. Selain itu, styrofoam, gelas plastik, sendok, garpu dan sedotan dan lainnya tidak diperbolehkan dibawa ke taman nasional.

Larangan ini mengikat tidak hanya untuk taman nasional yang ada di darat, tapi juga termasuk di lautan. Thailand telah menghadapi banyak kasus penemuan bangkai penyu yang terdampar ke darat. Perut binatang itu setelah diperiksa banyak sampah plastiknya.

Kasus lain adalah rusa yang mati dan perutnya penuh dengan kantong plastik yang dibuang secara ceroboh oleh wisatawan. Gajah juga kerap memakan sampah plastik yang diketahui dari kotoran mereka.

2. Denda hingga Rp42,8 juta bagi pelanggar

Aturan terbaru akan memiliki ancaman bagi siapa pun yang melanggarnya. Dilansir Nation Thailand, orang yang melakukan pelanggaran tersebut akan dikenai denda maksimal hingga 100 ribu baht atau sekitar Rp42,8 juta.

Pada 2020 lalu, pemerintah Bangkok telah melarang penjualan kantong plastik sekali pakai di supermarket dan departement store. Akan tetapi, kantong plastik sejenisnya masih dibagikan oleh para pedagang kali lima, kafe, pasar atau para pedagang pengecer kecil.

Larangan membawa masuk plastik sekali pakai dan sejenisnya ke Taman Nasional darat dan laut adalah upaya untuk mencegah kerusakan karang dan ekologi serta untuk mengendalikan sampah di taman nasional.

Baca Juga: Dahlan Iskan Terpukau Agama Sikh di Thailand: Umatnya Diajarkan Kebaikan

Verified Writer

Pri Saja

Petani Kata

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya