TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Aktivis Bawa Norwegia ke ECHR soal Izin Eksplorasi Minyak

Digugat oleh aktivis lingkungan dan LSM

Ilustrasi bangunan 'offshore rig' di lepas pantai. (Pexels.com/Jan-Rune Smenes Reite)

Oslo, IDN Times - Para aktivis lingkungan membawa Norwegia ke Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa (European Court of Human Rights/ECHR) perihal meminta ECHR untuk memutuskan rencana Norwegia yang mendapat izin lebih banyak soal pengeboran minyak di Kutub Utara, di mana hal tersebut dapat membuat kaum muda kehilangan hak mereka di masa depan serta melanggar hak atas lingkungan yang sehat. Bagaimana kronologinya?

1. Keputusan Norwegia memberikan lisensi eksplorasi minyak digugat oleh aktivis lingkungan dan LSM serta membawanya ke ECHR

Ilustrasi aktivis lingkungan yang melakukan aksi unjuk rasa. (Unsplash.com/Li-An Lim)

Dilansir The Guardian, Sebanyak 6 aktivis dan dua LSM lingkungan, Greenpeace dan Young Friends of the Earth, membawa Norwegia ke ECHR perihal izin eksplorasi minyak yang berdampak pada lingkungan dan masa depan kaum muda.

Mereka (Aktivis dan 2 LSM lingkungan) ingin pengadilan menetapkan bahwa keputusan Oslo 2016 yang memberikan 10 lisensi eksplorasi minyak Laut Barents melanggar pasal 112 konstitusi Norwegia yang menjamin hak atas lingkungan sehat.

Menurut para juru kampanye dalam sebuah pernyataan yang mengumandangkan seruan mereka kepada ECHR, "Para pemerhati lingkungan berpendapat bahwa, dengan mengizinkan pengeboran minyak baru di tengah krisis iklim, Norwegia melanggar hak asasi manusia yang mendasar."

Sebelumnya, argumen para juru kampanye telah ditolak oleh tiga pengadilan Norwegia berturut-turut, yang mana keputusan pengadilan tertinggi negara itu menjelaskan bahwa pemberian izin minyak tidak bertentangan dengan konvensi Eropa tentang hak asasi manusia karena tidak mewakili risiko nyata dan langsung pada hidup dan integritas fisik. 

Greenpeace dalam sebuah pernyataan mengatakan bahwa para juru kampanye menganggap putusan itu cacat karena "mengurangi pentingnya hak konstitusional lingkungan mereka, serta tidak memperhitungkan penilaian yang akurat soal konsekuensi perubahan iklim demi generasi yang mendatang".

Baca Juga: Oslo Izinkan AS Bangun Fasilitas Militer di Norwegia 

Aksi yang dilakukan oleh para pemerhati lingkungan tersebut merupakan bagian dari cabang hukum yang muncul di seluruh dunia, di mana penggugat pergi ke pengadilan guna mengajukan kasus pembatasan emisi yang menyebabkan perubahan iklim.

Kasus ini, mengikuti keputusan yang baru-baru ini oleh pengadilan Belanda untuk memerintahkan Royal Dutch Shell untuk mengurangi emisi karbon globalnya sebesar 45 persen dari tingkat 2019 pada akhir tahun 2030 dalam kasus penting yang dibawa oleh Friends of the Earth dan bersama 17.000 penggugat.

Seperti yang diketahui, Norwegia merupakan produsen minyak dan gas terbesar kedua di Eropa, di mana memproduksi sekitar 4 juta barel setara minyak per hari. 

Pekan lalu, dikatakan bahwa sementara berinvestasi dalam hidrogen dan angin lepas pantai untuk transisi energi hijau, Norwegia akan terus mengesktrak minyak dan gas sampai setidaknya 2050 dan mungkin seterusnya.

Dilansir Reuters, seruan aktivis lingkungan tentang izin minyak Norwegia tersebut datang ketika, Equinor yang merupakan perusahaan minyak yang mayoritas dikendalikan oleh pemerintah, pada hari Selasa (15/6/2021) mengumumkan akan mempercepat investasi dalam energi terbarukan sambil juga terus meningkatkan produksi minyak untuk lima tahun ke depan.

Kementerian Minyak dan Energi Norwegia pun menolak mengomentari gugatan yang diajukan oleh aktivis dan LSM lingkungan.

2. Salah satu aksi yang menyerukan pembatasan emisi yang menyebabkan perubahan iklim

Ilustrasi bangunan 'offshore rig' di lepas pantai. (Pexels.com/Jan-Rune Smenes Reite)

Baca Juga: UNDP-Norwegia Gelar Kompetisi Solusi Limbah Plastik di Laut Indonesia

Verified Writer

Rahmah N

Member IDN Times Community ini masih malu-malu menulis tentang dirinya

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya