TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pengadilan Inggris Tolak Permintaan Jepang Soal Ekstradisi Buronan

Perampok yang menggasak toko perhiasan senilai Rp11,2 milyar

Ilustrasi suasana ruang pengadilan. (Unsplash.com/David Veksler)

Jakarta, IDN Times - Pengadilan Inggris di London telah menolak permintaan Jepang untuk mengekstradisi seorang pria yang dicari sehubungan dengan perampokan di Tokyo.

Keputusan pada Jumat (11/8/2023) menetapkan, bahwa satu dari tiga pria yang ditahan atas dugaan keterlibatannya dalam perampokan perhiasan di sebuah toko perhiasan mewah pada 2015, tidak akan diekstradiksi. Ini berdasarkan pada alasan potensi pelanggaran hak asasi manusia oleh penyelidik negara tersebut, Kyodo News melaporkan. 

Baca Juga: Italia Disebut Jadi Tuan Rumah Pertarungan Elon Musk Lawan Zuckerberg

1. Sekilas tentang kronologi perampokan pada November 2015

Pengadilan tidak akan mengekstradisi Joe Chappell dan mengatakan hak Chappell mungkin tidak sepenuhnya dilindungi. Ini didasarkan pada alasan bahwa pihak berwenang Jepang tidak dapat memberikan jaminan yang memadai, bahwa dia akan diperlakukan sesuai dengan Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia.

Chappell dan dua pria Inggris lainnya, Daniel Kelly dan Kaine Wright, meninggalkan Jepang dua hari setelah pencurian.

Dalam menjalankan aksinya, mereka meninju seorang penjaga keamanan dan memecahkan etalase di toko Harry Winston yang terletak di kompleks komersial Omotesando Hills di Shibuya Ward, Tokyo pada November 2015. Mereka diduga mengambil 46 buah perhiasan senilai 106 juta yen (sekitar Rp11,2 milyar).

2. Jepang memiliki 14 hari untuk banding atas keputusan Pengadilan Inggris

Ilustrasi palu pengadilan. (Pexels.com/Sora Shimazaki)

Tim pembela Chappell telah menyuarakan keprihatinan bahwa jika diekstradisi, dia mungkin akan dipaksa untuk mengaku di bawah tekanan. 

Menanggapi hal tersebut, para pejabat Jepang berpendapat bahwa interogasi pada prinsipnya akan dicatat dan pengakuan tidak akan dianggap sebagai bukti jika dianggap tidak kredibel.

Sementara itu, pihak berwenang Jepang memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan banding atas keputusan tersebut. Pengadilan belum memutuskan apakah akan mengekstradisi dua tersangka lainnya. Ini mengingat proses serupa dijadwalkan untuk Kelly dan Wright baru akan digelar pada bulan depan.

Baca Juga: AS, Jepang, dan Korea Selatan akan Resmikan KTT Trilateral

Verified Writer

Rahmah N

Member IDN Times Community ini masih malu-malu menulis tentang dirinya

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya