Pengadilan Inggris Tolak Permintaan Jepang Soal Ekstradisi Buronan
Perampok yang menggasak toko perhiasan senilai Rp11,2 milyar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pengadilan Inggris di London telah menolak permintaan Jepang untuk mengekstradisi seorang pria yang dicari sehubungan dengan perampokan di Tokyo.
Keputusan pada Jumat (11/8/2023) menetapkan, bahwa satu dari tiga pria yang ditahan atas dugaan keterlibatannya dalam perampokan perhiasan di sebuah toko perhiasan mewah pada 2015, tidak akan diekstradiksi. Ini berdasarkan pada alasan potensi pelanggaran hak asasi manusia oleh penyelidik negara tersebut, Kyodo News melaporkan.
Baca Juga: Italia Disebut Jadi Tuan Rumah Pertarungan Elon Musk Lawan Zuckerberg
1. Sekilas tentang kronologi perampokan pada November 2015
Pengadilan tidak akan mengekstradisi Joe Chappell dan mengatakan hak Chappell mungkin tidak sepenuhnya dilindungi. Ini didasarkan pada alasan bahwa pihak berwenang Jepang tidak dapat memberikan jaminan yang memadai, bahwa dia akan diperlakukan sesuai dengan Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia.
Chappell dan dua pria Inggris lainnya, Daniel Kelly dan Kaine Wright, meninggalkan Jepang dua hari setelah pencurian.
Dalam menjalankan aksinya, mereka meninju seorang penjaga keamanan dan memecahkan etalase di toko Harry Winston yang terletak di kompleks komersial Omotesando Hills di Shibuya Ward, Tokyo pada November 2015. Mereka diduga mengambil 46 buah perhiasan senilai 106 juta yen (sekitar Rp11,2 milyar).
Baca Juga: AS, Jepang, dan Korea Selatan akan Resmikan KTT Trilateral
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.