Muslim Uighur di Turki Tuntut Pidana Pejabat China, Tuduhan Genosida
Tuntutan diajukan terhadap 112 orang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times – Sembilan belas orang dari kelompok etnis muslim Uighur, China, mengajukan tuntutan pidana terhadap pejabat China kepada jaksa Turki, Selasa (4/1/2022). Pengaduan dilakukan dengan tuduhan melakukan genosida, penyiksaan, pemerkosaan, dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Pengacara Gulden Sonmez mengatakan, tuntutan yang diajukan ke Kantor Kepala Kejaksaan Istanbul itu diperlukan karena badan-badan internasional tidak bertindak melawan otoritas China.
“Pengadilan pidana internasional seharusnya sudah memulai persidangan ini, tetapi China adalah anggota Dewan Keamanan (PBB) dan tampaknya tidak mungkin dalam dinamika ini,” kata Sonmez, dikutip dari Channel News Asia.
Baca Juga: Perusahaan AS Diduga Terlibat Kebijakan China Soal Kerja Paksa Uighur
1. Konflik terkait muslim Uighur
China telah dituduh memfasilitasi kerja paksa dengan menahan sekitar satu juta orang Uighur dan minoritas muslim lainnya, di sejumlah kamp sejak 2016.
China awalnya membantah keberadaan kamp itu. Tetapi kemudian mengatakan bahwa kamp-kamp itu adalah pusat kejuruan dan dirancang untuk memerangi ekstremisme. China juga menyangkal semua tuduhan pelecehan.
Baca Juga: Dibangun di Atas Masjid Uighur, Muslim Amerika Boikot Hotel Hilton