Palsukan Kartu Vaksin COVID, 2 Perawat New York Diseret ke Pengadilan
Mereka mengantongi lebih dari 1,5 juta dolar AS dari aksinya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDNT Times – Dua perawat di Long Island New York didakwa karena memalsukan kartu vaksinasi COVID-19 dan memasukkan data suntikan palsu ke database negara bagian itu. Dari penipuan itu, keduanya diduga meraup lebih dari 1,5 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau sekitar Rp21 miliar.
Dikutip dari CNBC pada Senin (31/1/2022), Jaksa Wilayah Suffolk telah menangkap kedua suster tersebut pada Jumat (28/1/2022). Mereka adalah Julie DeVuono (49), pemilik dan operator Perawatan Kesehatan Wild Child di Amityville, dan karyawannya, Marissa Urraro (44).
Baca Juga: Dokter-Staf Medis di Inggris Tidak Ingin Diwajibkan Vaksinasi COVID-19
Baca Juga: [UPDATE] Kasus COVID-19 di Dunia Naik 2 Juta dalam 24 Jam Terakhir
1. Biaya pemalsuan
Dari November 2021 hingga Januari 2022, kedua orang itu diduga memalsukan kartu vaksinasi, menagih pembayaran dari orang dewasa sebesar 220 dolar AS per orang dan 85 dolar AS per anak untuk catatan palsu yang akan dimasukkan ke database Sistem Informasi Imunisasi Negara Bagian New York.
Jaksa mengatakan bahwa pada satu atau lebih kesempatan, DeVuono dan Urrano diduga membuat catatan untuk menunjukkan bahwa vaksin diberikan kepada detektif yang menyamar meskipun tidak pernah memberikan vaksin.
Baca Juga: Austria Resmi Wajibkan Vaksinasi untuk Orang Dewasa