TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Penulis Harun Yahya Divonis Penjara 1.075 Tahun oleh Pengadilan Turki

Ia dinyatakan bersalah atas berbagai tuduhan kejahatan

facebook.com/a9tv.global

Jakarta, IDN Times – Pengadilan Istanbul, Turki, menjatuhkan hukuman penjara 1.075 tahun kepada penulis Adnan Oktar alias Harun Yahya pada Senin (11/1/2021). Pria yang juga dikenal sebagai pendakwah itu dinyatakan bersalah atas berbagai tuduhan kejahatan.

Menurut NTV, Oktar ditangkap pada Juli 2018 atas berbagai tuduhan, termasuk membentuk organisasi kriminal, melakukan pelecehan seksual terhadap anak-anak, pelecehan seksual, hubungan seksual dengan anak di bawah umur, penculikan, pemerkosaan, dan pemerasan.

Ia juga dituduh melakukan pemenjaraan ilegal terhadap orang, spionase militer dan politik, penipuan menggunakan kedok agama dan perasaan orang, pelanggaran privasi, pemalsuan dokumen, dan sejumlah kejahatan lainnya.

“Total 236 orang, termasuk Oktar, terlibat dalam kasus tersebut, dan menerima berbagai hukuman penjara,” lapor Urdupoint, Senin.

Baca Juga: Turki Kecam Kapal Jerman yang Inspeksi Kapal Turki di Pesisir Libya

1. Seorang penulis buku terkenal

facebook.com/a9tv.global

Sebagai seorang penulis, Oktar bukanlah nama yang asing dalam bidang ini. Ia telah menulis lebih dari 300 buku tentang masalah politik, agama, dan sains populer.

Buku-bukunya itu telah diterjemahkan ke dalam 76 bahasa.

Baca Juga: Spesialis Makjang, Ini 5 KDrama Populer Karya Penulis Kim Sun Ok 

2. Pernah ditangkap pada 1986 namun dibebaskan

facebook.com/a9tv.global

Sebelumnya pada 1986, Oktar juga ditangkap dengan tuduhan mencoba menggunakan agama atau perasaan religius untuk mengubah sebagian struktur sosial, ekonomi, atau politik negara sekuler. Namun, pengadilan menolak tuduhan tersebut, setelah itu Oktar dibebaskan dari semua tuduhan dan dikeluarkan dari tahanan.

Beberapa media Turki juga telah melaporkan bahwa Oktar adalah pemimpin sekte Islam semu, di mana perbudakan seksual dan seks berkelompok dipraktikkan.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya