Rekam Anak Majikan Mandi, TKW Asal Indonesia Dipenjara 3 Bulan
Ketidaksengajaan yang berujung malapetaka.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Hong Kong, IDN Times - Yuni Kristiani (28) tak menyangka tindakan sederhananya bisa berujung petaka. Tenaga kerja wanita asal Indonesia ini harus mendekam di penjara selama tiga bulan di Hong Kong karena dugaan melakukan video streaming terhadap anak majikannya yang sedang mandi. Menurut sang majikan, Yuni telah melanggar peraturan kerja di rumah tersebut, yakni tidak memotret atau merekam video keluarga mereka tanpa izinnya
Menurut informasi dari SCMP.com, (17/4), Yuni merekam video streaming anak majikannya yang sedang mandi melalui media Facebook. Video berdurasi 17 menit ini mempertontonkan tiga anak-anak Hong Kong yang sedang telanjang di kamar mandi.
Baca juga: Bukan Dirinya, Zaini Sebut Sosok Ini Sebagai Pembunuh Majikannya.
1. Meski sang majikan memaafkannya, hukum tetap berjalan
Melalui pengadilan setempat, Yuni mengakui merekam anak majikannya sedang mandi pada 1 Desember 2017 silam. Dia tak mengindahkan instruksi dari majikannya untuk agar tak mengambil gambar atau video dari mereka tanpa izinnya. Meski sudah mendapatkan maaf dari keluarga korban, namun Yuni tetap harus menjalani masa tahanan sesuai dengan peraturan yang berlaku di negara tersebut.
Baca juga: Majikan Suyantik Divonis 8 Tahun di Malaysia, Ini Komentar Kemenlu.