TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Rekam Anak Majikan Mandi, TKW Asal Indonesia Dipenjara 3 Bulan

Ketidaksengajaan yang berujung malapetaka.

scmp.com

Hong Kong, IDN Times - Yuni Kristiani (28) tak menyangka tindakan sederhananya bisa berujung petaka. Tenaga kerja wanita asal Indonesia ini harus mendekam di penjara selama tiga bulan di Hong Kong karena dugaan melakukan video streaming terhadap anak majikannya yang sedang mandi. Menurut sang majikan, Yuni telah melanggar peraturan kerja di rumah tersebut, yakni tidak memotret atau merekam video keluarga mereka tanpa izinnya

Menurut informasi dari SCMP.com, (17/4), Yuni merekam video streaming anak majikannya yang sedang mandi melalui media Facebook. Video berdurasi 17 menit ini mempertontonkan tiga anak-anak Hong Kong yang sedang telanjang di kamar mandi.

Baca juga: Bukan Dirinya, Zaini Sebut Sosok Ini Sebagai Pembunuh Majikannya.

1. Meski sang majikan memaafkannya, hukum tetap berjalan

scmp.com

Melalui pengadilan setempat, Yuni mengakui merekam anak majikannya sedang mandi pada 1 Desember 2017 silam. Dia tak mengindahkan instruksi dari majikannya untuk agar tak mengambil gambar atau video dari mereka tanpa izinnya. Meski sudah mendapatkan maaf dari keluarga korban, namun Yuni tetap harus menjalani masa tahanan sesuai dengan peraturan yang berlaku di negara tersebut.

2. Video ini viral setelah ada laporan dari tetangga majikannya

scmp.com

Rekaman diketahui oleh majikannya ketika seorang tetangga menemukan video tersebut dibagikan di akun Facebook pribadinya. Dalam video tersebut juga disertai caption “memandikan bayi”. Sang majikan lalu mengidentifikasi bahwa yang ada di video tersebut adalah ketiga anaknya. Dia pun segera membuat laporan ke polisi setempat. Video itu dihapus dua hari kemudian setelah adanya laporan ini.

Baca juga: Majikan Suyantik Divonis 8 Tahun di Malaysia, Ini Komentar Kemenlu.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya