TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Baru Mendarat di Filipina, Maria Ressa Langsung Ditahan Kepolisian

Maria Ressa bebas usai membayar jaminan sebesar Rp24 juta

ANTARA FOTO/REUTERS/Eloisa Lopez

Manila, IDN Times - CEO sekaligus Editor Eksekutif Rappler Maria Ressa ditahan kepolisian pada Jumat pagi (29/3). Seperti dilaporkan Rappler, Ressa langsung ditangkap begitu ia mendarat di Bandara Internasional Ninoy Aquino (NAIA) Terminal 1.

Surat perintah penangkapan itu sendiri dikeluarkan oleh Pengadilan Wilayah Pasig. Ia dikenai pasal tentang pelanggaran Anti-Dummy Law. Beberapa jam kemudian, Ressa dibebaskan setelah membayar uang jaminan sebesar Rp24 juta.

1. Surat penangkapan juga dikeluarkan untuk anggota dewan penasihat Rappler

instagram.com/maria_ressa

Bukan hanya Ressa yang ditarget oleh otoritas Filipina. Rupanya, pengadilan juga mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk enam orang lainnya. Mereka adalah Redaktur Pelaksana Rappler Glenda Gloria serta lima anggota dewan penasihat yang terdiri dari Manuel Ayala, James Bitanga, Nico Jose Nolledo, James Velasquez dan Felicia Atienza.

"Ini adalah kasus pengadilan aktif ketujuh untuk Ressa, dan ke-11 untuk keseluruhan direktur dan staf Rappler dalam satu tahun terakhir. Ini merupakan kedua kalinya Ressa ditangkap dalam kurun waktu kurang dari dua bulan," tulis Rappler.

Baca Juga: Sempat Ditahan Selama 21 Jam, CEO Rappler Maria Ressa Akhirnya Bebas

2. Total sudah ada Rp435 juta uang jaminan yang dibayarkan

instagram.com/maria_ressa

Jumlah uang jaminan yang sudah dibayarkan oleh Ressa, Gloria serta yang lainnya sesungguhnya tidak main-main. Hingga Jumat siang, mereka telah mengeluarkan uang sebesar Rp435 juta untuk bisa terbebas dari penahanan.

Pada Kamis (28/3), Pengadilan Pasig mengeluarkan surat perintah penangkapan sebagai berikut:

"Kepada setiap petugas penegak hukum, dengan ini kalian semua diperintahkan untuk menangkap orang bernama Maria Angelita Ressa yang berada di (alamat dirahasiakan) atau di tempat lain dan yang dijerat hukum karena melanggar Pasal 2-A Commonwealth Act No. 108 atau Anti-Dummy Law."

3. Rappler menilai penangkapan seperti ini berdampak buruk terhadap kebebasan berpendapat

instagram.com/maria_ressa

Begitu Ressa dibawa oleh petugas di bandara, Rappler langsung mengeluarkan pernyataan protes. "Keluarnya surat perintah penangkapan terhadap mereka dan para jurnalis melahirkan efek mengerikan kepada kebebasan berpendapat, bisnis, dan inovasi. Bukannya mendorong bisnis dan media untuk mengejar inovasi, pemerintah juga menghambat inisiatif tersebut," tulis Rappler.

"Pola intimidasi terhadap Rappler yang dimulai pada Januari 2018, saat Komisi Sekuritas dan Bursa Filipina mengeluarkan perintah untuk mencabut izin Rappler, tidak juga berhenti. (Pengadilan Banding sejak saat itu memerintahkan Komisi Sekuritas dan Bursa untuk mengevaluasi keputusannya)."

Baca Juga: CEO Media Filipina Rappler Ditahan karena Tuduhan Pencemaran Nama Baik

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya