Bersimpati Pada Qatar, Warga Terancam Penjara
Bisa dikurung maksimal 15 tahun dan didenda Rp 1,8 miliar.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Krisis diplomatik yang terjadi antara Qatar dan Arab Saudi beserta delapan negara lainnya nampaknya sangat serius. Buktinya, pemerintah Persatuan Emirat Arab (PEA) sampai mengancam warganya yang menunjukkan simpati kepada Qatar. Tak main-main, ancaman hukumannya adalah kurungan penjara dan denda.
Baca Juga: Diblokir 6 Negara, Penduduk Qatar Timbun Pasokan Pangan
Mereka bisa dipenjara maksimal 15 tahun dan didenda sebanyak Rp 1,8 miliar.
Al Jazeera melaporkan bahwa siapapun warga PEA yang bersimpati kepada Qatar melalui media sosial akan dihukum maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 1,8 miliar. Al Jazeera mengutip pemberitaan media PEA, Gulf News, dan media Arab Saudi, Al-Arabiya pada Rabu (7/6).
Jaksa Agung PEA, Hamad Saif al-Shamsi, merilis pernyataan yang menegaskan bahwa bersimpati kepada Qatar adalah sebuah kejahatan siber yang berlawanan dengan hukum. Berikut ini adalah kutipan pernyataannya:
Tindakan ketat dan tegas akan diambil terhadap siapapun yang menunjukkan simpati atau bentuk bias apapun kepada Qatar, atau terhadap siapapun yang keberatan atas posisi PEA, entah itu melalui media sosial atau jenis tulisan, visual, maupun verbal lainnya.