India Larang Politikus Manfaatkan Isu Agama dan Kasta dalam Pemilu
Ini dianggap tindakan curang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Suku, Agama, Ras dan Antar golongan (SARA) memang mudah sekali dijadikan alat politik terutama saat pemilu. Sebuah proses demokrasi yang semestinya dimanfaatkan untuk berdebat tentang ide dan gagasan justru dinodai oleh praktik-praktik curang seperti mengatasnamakan agama atau golongan tertentu demi meraup suara.
Baca Juga: Dibully Netizen Karena "Rumah Terapung", Ini Penjelasan Agus Yudhoyono
Karena kesadaran ini Mahkamah Agung India larang para politikus dan partai politik gunakan agama dan kasta dalam pemilu.
Hari Senin kemarin (2/1), Mahkamah Agung India sahkan undang-undang yang melarang peserta pemilu, baik kandidat, politikus, maupun partai politik untuk menggunakan agama, kasta, bahasa, dan golongan sebagai alat untuk merayu pemilih. Keputusan ini diambil setelah Mahkamah Agung India menerima sejumlah petisi dari masyarakat terkait dengan kampanye yang menggunakan isu-isu sensitif untuk memenangkan pemilu.
Baca Juga: Kurangi Maksiat, Sandiaga Janji Lepas Saham di Perusahaan Pembuat Bir