TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

India Larang Politikus Manfaatkan Isu Agama dan Kasta dalam Pemilu

Ini dianggap tindakan curang

theindianeconomist.com

Suku, Agama, Ras dan Antar golongan (SARA) memang mudah sekali dijadikan alat politik terutama saat pemilu. Sebuah proses demokrasi yang semestinya dimanfaatkan untuk berdebat tentang ide dan gagasan justru dinodai oleh praktik-praktik curang seperti mengatasnamakan agama atau golongan tertentu demi meraup suara.

Baca Juga: Dibully Netizen Karena "Rumah Terapung", Ini Penjelasan Agus Yudhoyono

Karena kesadaran ini Mahkamah Agung India larang para politikus dan partai politik gunakan agama dan kasta dalam pemilu.

haryanaabtak.com

Hari Senin kemarin (2/1), Mahkamah Agung India sahkan undang-undang yang melarang peserta pemilu, baik kandidat, politikus, maupun partai politik untuk menggunakan agama, kasta, bahasa, dan golongan sebagai alat untuk merayu pemilih. Keputusan ini diambil setelah Mahkamah Agung India menerima sejumlah petisi dari masyarakat terkait dengan kampanye yang menggunakan isu-isu sensitif untuk memenangkan pemilu.

Mahkamah Agung India tegaskan bahwa pemilu adalah proses sekuler dan memanfaatkan agama adalah tindakan curang.

Getty Images via huffingtonpost.co.uk

Menggunakan agama untuk meraup suara pemilih bukan hal baru di India. Namun, kesadaran legal untuk memisahkan proses politik dan agama baru muncul pada 2016 lalu. Sejak Oktober 2016, Jaksa Agung T.S. Thakur memimpin sejumlah uji materi sebelum akhirnya undang-undang disahkan.

Sepanjang uji materi, ia kerap mengungkapkan keyakinannya bahwa mencari suara atas nama agama bisa mempengaruhi konsep sekuler dari pemilu dalam praktik demokrasi di India. Ia juga dengan tegas menyatakan bahwa hal ini tak boleh dibiarkan terus terjadi karena ini termasuk tindakan curang yang melanggar undang-undang pemilu India.

Baca Juga: Kurangi Maksiat, Sandiaga Janji Lepas Saham di Perusahaan Pembuat Bir

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya