TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mantan Presiden Korea Selatan Dituntut 30 Tahun Penjara

Ia diduga menerima suap dan melakukan penyalahgunaan kekuasaan.

AFP/Pool/Ahn Young-joon

Seoul, IDN Times - Jaksa di pengadilan Seoul, Korea Selatan, membacakan tuntutan terhadap mantan presiden Park Geun-hye pada Selasa (27/2). Park, yang dimakzulkan oleh parlemen Korea Selatan pada Maret 2017 lalu, terancam hukuman 30 tahun penjara atas tuduhan terlibat korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan.

Baca Juga: Pewaris Samsung Dibebaskan oleh Pengadilan

1. Park juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1,5 triliun

AFP/Jung Yeon-Je

Dikutip dari Korea Times, selain tuntutan kurungan penjara selama 30 tahun, jaksa juga meminta hakim untuk mendendanya sebesar Rp 1,5 triliun. Persidangan tersebut merupakan yang terakhir sebelum pembacaan putusan. Namun, Park kembali tak hadir karena mengaku ada masalah kesehatan. Jika ia terbukti bersalah, pembacaan putusan dilakukan antara akhir Maret atau awal April mendatang. 

2. Hukuman seberat itu dianggap wajar di Korea Selatan

AFP/Jung Yeon-Je

Park bisa berakhir berurusan dengan hukum setelah ia dituding menerima suap senilai Rp 756 miliar. Selain itu, jaksa menuntutnya dengan 17 tuduhan lainnya. Hukuman 30 tahun penjara dan denda Rp 1,5 triliun adalah hukuman yang sangat berat.

Namun, itu dianggap wajar mengingat jumlah suap yang diduga diterima Park. Berdasarkan hukum di Korea Selatan, siapapun yang menerima suap sebesar 100 juta won atau sekitar Rp 1,3 miliar atau lebih akan dihukum sekurang-kurangnya 10 tahun penjara.

Menurut jaksa, tuntutan itu sudah pantas untuk Park karena ia merendahkan nilai-nilai konstitusional serta mencederai kepercayaan publik. "Park adalah sosok sentral dalam skandal terkait pengaruh ini. Dia adalah kepala negara dan tokoh politik dengan kekuasaan besar, dan punya otoritas penuh dalam mengurus hal-hal administratif," kata jaksa.

AFP/Jung Yeon-Je

Park juga diduga memberikan kuasa kepada sahabatnya, Choi Soon-sil, untuk mengambil alih beberapa tugas. Choi sendiri dikenai 13 tuntutan dan sudah menerima hukuman 20 tahun penjara. Kemudian, ada nama Lee Jae-yong yang turut terseret kasus ini.

Ia adalah pewaris kekaisaran bisnis Samsung. Pada 25 Agustus 2017, pengadilan Korea Selatan memutuskan untuk menjatuhkan vonis hukuman lima tahun penjara kepada pria berusia 49 tahun itu. Ia disebut menyuap sahabat Park Geun-hye, Choi Soon-sil, dengan uang sebesar Rp 480,5 miliar. Sebagai gantinya, Lee mengajukan permintaan bermotif politik.

Namun, Lee sudah bebas untuk meninggalkan penjara pada 5 Februari lalu. Melalui proses banding, Lee berhasil mendapat pengurangan hukuman hingga 2,5 tahun. Kemudian, ia juga menerima masa percobaan selama empat tahun.

Baca juga: [INFOGRAFIS] Cepatnya Penindakan Korupsi di Korea Selatan, Bagaimana dengan Indonesia?

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya