TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Parlemen Malaysia Cabut Undang-undang Anti 'Fake-News'

Aturan itu diyakini ada untuk membungkam kritik

IDN Times/Sukma Shakti

Kuala Lumpur, IDN Times - Parlemen Malaysia memutuskan lewat voting untuk mencabut Undang-undang Anti Fake-News (AFNA) pada Rabu (9/10). AFNA sendiri merupakan produk hukum yang disahkan oleh Dewan Negara atau Senat Malaysia pada pemerintahan sebelumnya ketika Najib Razak masih berkuasa.

Seperti dilaporkan The Straits Times, ini merupakan kedua kalinya Dewan Rakyat mencabut AFNA dalam 14 bulan. Pada percobaan pertama, Senat memblokade upaya tersebut. Dalam peraturan di Malaysia, Senat hanya bisa melakukannya satu kali untuk undang-undang yang sama.

Baca Juga: Jurnalisme di Tengah Gempuran Misinformasi dan Disinformasi

1. AFNA dianggap sebagai alat untuk membungkam kritik terhadap pemerintah

Ilustrasi media sosial. unsplash.com/Merakist

Ketika disahkan, AFNA menuai kontroversi di kalangan publik Malaysia. Mereka yang menolak AFNA menilai undang-undang itu menjadi alat bagi pemerintah untuk membungkam kritik. Pengesahannya pun dilakukan dengan terburu-buru yaitu beberapa minggu sebelum Najib kalah dalam pemilu pada Mei 2019.

AFNA mengatur, salah satunya, hukuman bagi siapa pun yang dianggap otoritas Malaysia sebagai penyebar berita bohong. Pelakunya bisa dikirim ke penjara selama enam tahun dan wajib membayar denda maksimal Rp1,7 miliar.

2. Oposisi di Senat menolak usaha pencabutan AFNA

Ilustrasi hoaks. IDN Times/Sukma Shakti

Badan legislatif Malaysia terdiri dari dua kamar yaitu Dewan Rakyat yang dikontrol koalisi Pakatan Harapan (PH) dan Senat yang dikuasai oleh koalisi oposisi Barisan Nasional (BN). Ketika Dewan Rakyat ingin mencabut AFNA, Senat memilih untuk melawan upaya ini.

PH pun harus menanti selama setahun untuk mendinginkan situasi, baru melakukan voting kembali. Kali ini, PH, yang dipimpin oleh Perdana Menteri Mahathir Mohamad, menjanjikan akan benar-benar membuat AFNA tidak berlaku lagi dalam kurun waktu setahun.

3. Pencabutan AFNA adalah janji kampanye PH

Ilustrasi hoaks. IDN Times/Sukma Shakti

AFNA ada dalam agenda kampanye PH pada Pemilu lalu ketika partai-partai di dalamnya berjanji akan mencabut undang-undang itu. Usaha kedua kalinya ini sepertinya akan membuahkan hasil. Hasil voting akan diteruskan ke Senat. Akan tetapi, karena Senat sudah tidak bisa menolak, maka itu secara otomatis dibawa ke Raja.

Sultan Abdullah Ri'ayatuddin, selaku Raja Malaysia, mempunyai waktu selama 30 hari untuk menyetujui peraturan yang baru. Jika tidak, keputusan Dewan Rakyat akan otomatis menjadi hukum yang sah sejak akhir masa 30 hari tersebut.

4. Human Rights Watch menyambut baik

Ilustrasi hoaks. IDN Times/Sukma Shakti

Salah satu kesalahan dalam AFNA yang paling memunculkan perdebatan adalah soal definisi berita palsu itu sendiri. Langkah Dewan Rakyat pun dianggap sebagai keputusan tepat oleh Human Rights Watch.

Dalam sebuah email kepada Al Jazeera, Deputi Direktur Human Rights Watch Asia, Phil Robertson, mengatakan, "Pencabutan undang-undang anti-berita palsu adalah berita baik yang sudah lama dinanti."

"Undang-undang seperti itu hanyalah pengemasan ulang akan penyensoran pemerintah dalam bentuk yang lebih menarik, dirancang untuk membodohi orang-orang dan di saat bersamaan memungkinkan pemerintah membungkam kritik yang tak mereka suka," tambahnya.

Baca Juga: Mafindo: Hoaks Terbukti Bisa Memecah Belah Bangsa

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya