Menuai Protes, Turki Tarik Rancangan UU Kekerasan Seksual
Pelaku harus menikahi korban?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Dikutip dari BBC, pada hari Selasa (22/11) Perdana Menteri Turki, Binali Yildrim, menarik rancangan undang-undang (RUU) yang akan mengampuni para pelaku kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur jika mereka bersedia menikahi anak-anak tersebut.
Baca Juga: Kekerasan Terhadap Etnis Muslim Rohingya Kembali Terulang, 70 Warga Tewas
Pencabutan RUU ini dilakukan sesaat sebelum voting akhir.
Seperti dilansir AFP, Perdana Menteri Turki memberi pernyataan berkaitan dengan keputusan ini. Berikut ini pernyataannya:
Kami mengambil langkah untuk mencabut kembali rancangan undang-undang dari parlemen untuk menetapkan konsensus seperti yang diperintahkan presiden, dan untuk memberi waktu bagi partai-partai oposisi untuk mengembangkan proposal mereka.
Pihak oposisi memang mengritik keras RUU yang meloloskan pria yang melakukan kejahatan seksual kepada anak-anak di bawah umur. Menurut mereka, hal tersebut sangat berbahaya secara moral karena ini berarti pemerkosaan akan dilegitimasi oleh hukum. Anak-anak dan perempuan yang menjadi korban juga semakin tertindas karena hak mereka untuk memperoleh perlindungan dilanggar secara sistematis oleh negara. Langkah untuk mencabut RUU ini dilakukan sesaat sebelum voting akhir dilakukan pada Selasa (22/11).
Editor’s picks
Baca Juga: Teater Bataclan Paris: Lokasi Pembunuhan 90 Orang Itu Dibuka Kembali