TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Menuai Protes, Turki Tarik Rancangan UU Kekerasan Seksual

Pelaku harus menikahi korban?

EPA via bbc.com

Dikutip dari BBC, pada hari Selasa (22/11) Perdana Menteri Turki, Binali Yildrim, menarik rancangan undang-undang (RUU) yang akan mengampuni para pelaku kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur jika mereka bersedia menikahi anak-anak tersebut.

Baca Juga: Kekerasan Terhadap Etnis Muslim Rohingya Kembali Terulang, 70 Warga Tewas

Pencabutan RUU ini dilakukan sesaat sebelum voting akhir.

Adem Altan/AFP Photo via yahoo.com

Seperti dilansir AFP, Perdana Menteri Turki memberi pernyataan berkaitan dengan keputusan ini. Berikut ini pernyataannya:

Kami mengambil langkah untuk mencabut kembali rancangan undang-undang dari parlemen untuk menetapkan konsensus seperti yang diperintahkan presiden, dan untuk memberi waktu bagi partai-partai oposisi untuk mengembangkan proposal mereka.

Pihak oposisi memang mengritik keras RUU yang meloloskan pria yang melakukan kejahatan seksual kepada anak-anak di bawah umur. Menurut mereka, hal tersebut sangat berbahaya secara moral karena ini berarti pemerkosaan akan dilegitimasi oleh hukum. Anak-anak dan perempuan yang menjadi korban juga semakin tertindas karena hak mereka untuk memperoleh perlindungan dilanggar secara sistematis oleh negara. Langkah untuk mencabut RUU ini dilakukan sesaat sebelum voting akhir dilakukan pada Selasa (22/11).

Baca Juga: Teater Bataclan Paris: Lokasi Pembunuhan 90 Orang Itu Dibuka Kembali

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya