Tak Terima Perlakuan AS, TikTok Berencana Gugat Trump
TikTok menilai Trump melanggar konstitusi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - TikTok berencana menyeret Presiden Amerika Serikat Donald Trump ke pengadilan federal paling lambat Selasa (11/8/2020). Keputusan tersebut sedang dipertimbangkan secara internal menyusul dikeluarkannya perintah eksekutif oleh Trump pada minggu lalu.
Seperti diberitakan sebelumnya, TikTok menghadapi dua pilihan sulit yaitu harus menjual bisnisnya kepada perusahaan Amerika Serikat atau mengalami pemblokiran di negara itu. Trump pun memberikan tenggat waktu sampai 15 September bagi induk perusahaan TikTok, ByteDance, untuk menyelesaikan negosiasi soal akuisisi.
Baca Juga: Microsoft Dikabarkan Ingin Beli Seluruh Bisnis TikTok
1. ByteDance menilai Trump bersikap di luar konstitusi
Sumber yang mengetahui persoalan ini mengatakan kepada NPR bahwa gugatan kepada Trump itu akan masuk ke Pengadilan Distrik Selatan California. Ini karena bisnis TikTok di Amerika Serikat berlokasi di kawasan tersebut.
Ia menjelaskan bahwa ByteDance melihat keputusan Trump yang mengeluarkan perintah eksekutif untuk memblokir TikTok sudah berlebihan dan tidak sesuai konstitusi. Apalagi pemerintah tak memberikan kesempatan bagi perusahaan asal Tiongkok tersebut untuk merespons.
ByteDance juga membela diri dengan mengatakan bahwa tuduhan soal risiko keamanan nasional akibat memakai aplikasi video pendek itu tidak masuk akal sama sekali. "Itu murni berdasarkan spekulasi dan pendapat tanpa pengetahuan yang cukup," kata sumber tersebut.
"Perintah itu tak mempunyai fakta, hanya mengulang retorika soal Tiongkok yang sudah beredar luas selama ini," tambahnya.
Baca Juga: Trump Resmi Larang Operasional TikTok dan WeChat di Amerika Serikat