TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Terbukti Korupsi, Bos Samsung Divonis 5 Tahun Penjara

Jaksa menuntut 12 tahun.

Kim Hong-ji/REUTERS

Pengadilan Korea Selatan memutuskan untuk menjatuhkan vonis hukuman lima tahun penjara kepada bos Samsung, Lee Jae-yong. Ia terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Sebelumnya, ia mengaku tidak pernah terlibat dalam kasus yang dituduhkan.

Baca Juga: Diduga Terlibat Skandal Korupsi Presiden Korsel, Bos Samsung Akan Ditangkap

Kasusnya terkait pemakzulan Presiden Korea Selatan.

Kim Hong-ji/REUTERS

Dikutip dari BBC, hakim menyebut miliarder sekaligus pemilik perusahaan pembuat telepon genggam terbesar di dunia itu terlibat dalam skandal korupsi. Dalam putusannya, hakim mengatakan Lee telah melakukan penyuapan, pencurian aset berharga dan penyembunyian harta di luar negeri.

Salah satu kasusnya terkait dengan skandal yang juga menimpa mantan Presiden Korea Selatan Park Geun-hye. Pria berusia 49 tahun itu terbukti menyuap sahabat Park Geun-hye, Choi Soon-sil, dengan uang sebesar Rp 480,5 miliar. Sebagai gantinya, Lee mengajukan permintaan bermotif politik.

Choi sendiri disebut-sebut sangat memegang kendali terhadap sejumlah kebijakan yang diambil Park selama menjabat. Lee sendiri telah ditahan oleh kepolisian sejak Februari lalu. Jaksa menuntutnya dengan hukuman 12 tahun penjara, tapi vonis hakim rupanya jauh lebih rendah daripada itu.

Baca Juga: [INFOGRAFIS] Cepatnya Penindakan Korupsi di Korea Selatan, Bagaimana dengan Indonesia?

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya