Trump Terbitkan Dekrit Presiden untuk Haramkan Aborsi
Banyak wanita akan jadi korban
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Baru beberapa hari menjadi presiden, Trump sudah melakukan berbagai langkah kontroversial. Sebelumnya ia menyatakan perang terhadap media dan mengatakan bahwa jurnalis tergolong ke dalam manusia-manusia tak jujur (padahal Trump-lah yang berbohong). Lalu, hari Senin waktu setempat (23/1) ia menerbitkan dekrit presiden berkaitan dengan aborsi.
Baca Juga: Analisis Gaya Tubuh: Senyum Trump Menunjukkan Dia Ingin Berkuasa
Dekrit presiden tersebut menyasar hak untuk melakukan aborsi.
Dikutip dari Huffington Post, Trump yang sejak masa kampanye menyatakan menolak aborsi telah menandatangani dekrit presiden yang berisi bahwa semua lembaga swadaya masyarakat (baik di dalam maupun luar negeri) yang memperoleh dana dari pemerintah AS dilarang menyediakan informasi dan pelayanan aborsi.
Kebijakan yang mengharamkan LSM penerima dana pemerintah AS untuk menjalankan aktivitas yang dinilai mendukung aborsi, apapun bentuknya, pertama kali dikeluarkan oleh presiden Ronald Reagan pada tahun 1984. Jika sebuah LSM terbukti melanggar, maka pemerintah AS akan menghentikan pendanaan.
Kebijakan ini sendiri sudah menjadi seperti alat politik di mana presiden berkuasa untuk menggunakan atau tidak. Ketika Bill Clinton terpilih, ia memutuskan untuk mencabutnya. Namun, George W. Bush kemudian memberlakukannya kembali. Pada tahun 2009, Obama juga melakukan hal yang dilakukan oleh Bill Clinton.
Baca Juga: Aksi Rasisme di AS Meningkat Sejak Kemenangan Trump