TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Komisi Pemilihan Umum Pakistan Pastikan Jika Pemilu Akan Ditunda

Penundaan pemilu meningkatkan ketegangan politik

bendera Pakistan (unsplash.com/@roshaan)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum Pakistan telah mengumumkan bahwa mereka akan menarik batas-batas baru untuk ratusan daerah sebelum Pemilihan Umum (pemilu) mendatang. Sehingga, dapat dipastikan jika pemungutan suara di Pakistan akan tertunda.

Pada Kamis (17/8/2023), badan pengawas pemilu mengatakan bahwa konstituensi-konstituensi baru akan diselesaikan pada tanggal 14 Desember 2023 mendatang. Komisi Pemilihan Umum mengatakan akan menetapkan tanggal pemilu setelah batas-batas baru selesai dibuat.

Baca Juga: Fakta-Fakta Pembakaran Gereja di Pakistan gegara Isu Penistaan Agama

1. Pemilihan umum harus dilakukan paling lambat pada November

Menurut konstitusi Pakistan, pemilihan umum harus diselenggarakan dalam waktu 60 hari setelah majelis nasional dan provinsi dibubarkan atau menyelesaikan masa jabatannya. Pemilihan umum juga bisa dilakukan  dalam waktu 90 hari jika pembubaran dilakukan lebih awal.

Mengutip Al Jazeera, pemerintahan mantan Perdana Menteri Shehbaz Sharif dibubarkan pada tanggal 9 Agustus 2023, beberapa hari sebelum menyelesaikan masa jabatannya. Sehingga, pemilu harus diselenggarakan paling lambat pada November 2023.

2. Penundaan pemilu meningkatkan ketegangan politik

Dilansir ABC News, penundaan pemilu kemungkinan akan meningkatkan ketegangan politik di Pakistan. Ini bisa terlihat ketika pemimpin oposisi, Imran Khan, dicopot sebagai perdana menteri, melalui mosi tidak percaya oleh parlemen pada bulan April 2022, serta pemenjaraannya tahun ini setelah divonis bersalah atas kasus korupsi.

Dalam sebuah pernyataan, Komisi Pemilihan Umum Pakistan mengatakan bahwa mereka tidak akan dapat menyelesaikan pengundian konstituen baru sebelum 14 Desember. Hal ini berarti pemungutan suara kemungkinan akan tertunda setidaknya hingga Februari 2024.

Namun, pemilihan umum masih dapat dilaksanakan akhir tahun ini jika pemerintah kabinet sementara, yang dilantik di bawah Perdana Menteri Anwaar-ul-Haq Kakar, memutuskan untuk tetap melaksanakannya sesuai dengan sensus sebelumnya. Kakar tidak berkomentar langsung mengenai pengumuman dari badan pengawas pemilu tersebut.

Baca Juga: Buntut Kekerasan Beragama Pakistan, UU Penistaan Agama Harus Dicabut 

Verified Writer

Sanggar Sukma

Mahasiswi

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya