Komisi Pemilihan Umum Pakistan Pastikan Jika Pemilu Akan Ditunda
Penundaan pemilu meningkatkan ketegangan politik
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum Pakistan telah mengumumkan bahwa mereka akan menarik batas-batas baru untuk ratusan daerah sebelum Pemilihan Umum (pemilu) mendatang. Sehingga, dapat dipastikan jika pemungutan suara di Pakistan akan tertunda.
Pada Kamis (17/8/2023), badan pengawas pemilu mengatakan bahwa konstituensi-konstituensi baru akan diselesaikan pada tanggal 14 Desember 2023 mendatang. Komisi Pemilihan Umum mengatakan akan menetapkan tanggal pemilu setelah batas-batas baru selesai dibuat.
Baca Juga: Fakta-Fakta Pembakaran Gereja di Pakistan gegara Isu Penistaan Agama
1. Pemilihan umum harus dilakukan paling lambat pada November
Menurut konstitusi Pakistan, pemilihan umum harus diselenggarakan dalam waktu 60 hari setelah majelis nasional dan provinsi dibubarkan atau menyelesaikan masa jabatannya. Pemilihan umum juga bisa dilakukan dalam waktu 90 hari jika pembubaran dilakukan lebih awal.
Mengutip Al Jazeera, pemerintahan mantan Perdana Menteri Shehbaz Sharif dibubarkan pada tanggal 9 Agustus 2023, beberapa hari sebelum menyelesaikan masa jabatannya. Sehingga, pemilu harus diselenggarakan paling lambat pada November 2023.
Baca Juga: Buntut Kekerasan Beragama Pakistan, UU Penistaan Agama Harus Dicabut
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.