Buntut Kekerasan Beragama Pakistan, UU Penistaan Agama Harus Dicabut 

Amnesty Internasional serukan agar UU segera dicabut

Jakarta, IDN Times - Otoritas Pakistan harus segera memastikan perlindungan komunitas minoritas Kristen di Jaranwala dan segera mengatasi kekerasan terhadap agama minoritas, kata Peneliti Asia Selatan Amnesty Internasional, Rehab Mahammor, dikutip dari media Amnesty.org.u, yang diterbitkan pada Kamis (17/8/2023).

Mahammor mengatakan hal tersebut dalam menanggapi serangan pembakaran terhadap sedikitnya lima gereja dan serangan terhadap rumah-rumah orang Kristen di kota Jaranwala Pakistan.

Sebelum penyerangan itu terjadi, dua orang Kristen telah dituduh melakukan penistaan terhadap Al-Qur'an, akan tetapi tuduhan itu tidak menyertakan bukti kebenaran atau bisa dikatakan tuduhan palsu.

Kekerasan tersebut telah menuai kecaman dari berbagai kelompok hak asasi manusia baik dari dalam ataupun luar Pakistan. Amnesty Internasional menyerukan agar undang-undang penghujatan di Pakistan segera dicabut.

1. Undang-undang penistaan agama disalahgunakan di Pakistan

Sudah sejak lama undang-undang penistaan agama telah disalahgunakan di Pakistan. Di sana, pihak berwenang Pakistan tidak perlu memerlukan bukti lagi untuk melihat betapa bahayanya undang-undang itu.

Setelah diabaikannya seruan lama untuk segera mencabut undang-undang penistaan agama, otoritas Pakistan secara terus-menerus telah menciptakan lingkungan yang permisif bagi pelanggaran hak asasi manusia.

“Serangan massa yang ganas hanyalah yang terbaru dari ancaman kekerasan main hakim sendiri yang dapat dihadapi siapa pun di Pakistan setelah tuduhan penistaan oleh agama minoritas yang secara tidak proporsional rentan terhadap serangan", kata Mahammor.

Baca Juga: Terbaru, Taliban Larang Partai Politik Beroperasi di Afghanistan

2. Mereka yang dituduh melakukan penistaan agama sulit untuk bisa membela diri

Undang-undang penghujatan yang ada di Pakistan, memiliki dampak secara luas. Undang-undang tersebut telah membuat mereka terbuka untuk melakukan pelecehan dan bagi mereka yang tertuduh melakukan pelanggaran akan sulit sekali untuk membela diri.

Dalam penyimpangan dari aturan hukum yang jelas, mereka yang dituduh melakukan penodaan agama sering sekali dianggap bersalah namun atas dasar yang sedikit atau bahkan tanpan bukti sama sekali.

Dalam sebuah laporan, dokumen 2016, pihak Amnesty telah mendokumentasikan bagaimana undang-undang penistaan agama Pakistan telah menyebabkan berbagai pelanggaran hak asasi manusia di sana.

3. Tuduhan tanpa bukti hanya menimbulkan kerusuhan di Pakistan

The Associated Press melansir, juru bicara Departemen Luar Negeri AS, Vedant Patel, meyerukan ketenangan dan meminta Pakistan melakukan penyelidikan penuh atas kasus penodaan Alquran dan pembakaran gereja di Jaranwala.

“Kami mendukung kebebasan berekspresi yang damai dan hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan untuk semua orang. Dan seperti yang telah kami katakan sebelumnya, kami selalu prihatin dengan insiden kekerasan bermotif agama, ”kata Patel dalam sebuah pengarahan di Washington, Rabu.

Di bawah undang-undang penistaan agama, siapapun yang terbukti bersalah menghina Islam atau tokoh agama Islam dapat dihukum mati. Namun pihak berwenang belum menerapkan hukuman itu untuk kasus penodaan agama, sering kali tuduhan hanya menyebabkan kerusuhan.

Dikabarkan setelah rumah-rumah orang Kristen itu dirusak, mereka (orang-orang Kristen) menghibur diri satu sama lain di luar rumah mereka yang telah rusak. Mereka juga menangis ketika kehilangan rumah mereka dan mengatakan kemana mereka harus pergi?, dan apa yang harus dilakukan?

Baca Juga: Fakta-Fakta Pembakaran Gereja di Pakistan gegara Isu Penistaan Agama

NUR M AGUS SALIM Photo Verified Writer NUR M AGUS SALIM

peternak ulat

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Ernia Karina

Berita Terkini Lainnya