157 ABK WNI di Kapal Tiongkok Dipulangkan, 2 Sudah Tak Bernyawa
Pemerintah berencana memulangkan sekitar 350 ABK
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Sebanyak 157 ABK Indonesia yang bekerja di kapal penangkap ikan milik Tiongkok akhirnya dipulangkan ke tanah air. Mereka tiba di Pelabuhan Bitung, Sulawesi Utara, pada Jumat (6/11/2020), menggunakan dua kapal berbeda milik perusahaan Tiongkok, yakni Long Xing 601 dan Long Xing 610.
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia, Judha Nugraha, mengatakan 155 dari 157 ABK itu memilih pulang ke tanah air dengan beragam alasan, mulai dari kontrak kerja sudah habis hingga haknya tidak dipenuhi oleh perusahaan.
Sementara, dua ABK lainnya dipulangkan dalam kondisi sudah tidak bernyawa. Ini menambah deretan ABK yang meninggal saat bekerja di kapal ikan berbendera Tiongkok.
"Dua jenazah ABK WNI yang diduga meninggal karena sakit akan jalani proses autopsi sebelum diserahkan kepada keluarga," kata Judha melalui keterangan tertulis, Sabtu, (7/11/2020).
Berdasarkan informasi yang diperoleh IDN Times, kaki dan badan jenazah terlihat dalam kondisi bengkak. Sementara, 155 ABK sebelum diizinkan turun dari kapal sudah menjalani tes COVID-19 jenis rapid. Hasilnya menunjukkan non reaktif.
"Selanjutnya, mereka tetap akan menjalani tes PCR dan karantina di rumah singgah yang sudah disiapkan oleh Pemprov Sulawesi Utara," tutur pria yang sempat bertugas di Jenewa, Swiss itu.
Apa langkah pemerintah selanjutnya terkait penanganan masalah hukum yang sempat menimpa ABK Indonesia di kapal berbendera Tiongkok?
Baca Juga: Kronologi 3 Jasad ABK RI yang Kerja di Kapal Tiongkok Dilarung di Laut
1. Menlu Retno meminta Tiongkok menghadirkan satu warganya untuk dimintai keterangan di Indonesia
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi pada Juli 2020 melayangkan permintaan resmi kepada Pemerintah Tiongkok agar menghadirkan satu warganya sebagai saksi untuk membantu proses penyidikan perkara dugaan perbudakan di kapal berbendera Tiongkok, Long Xing 629. Pada Juli lalu, data menunjukkan sudah ada empat ABK Indonesia meninggal di kapal ikan Long Xing 629.
Tiga jenazah di antaranya dilarung ke laut dan hanya satu yang dibawa ke darat. Perusahaan pemilik kapal, Dalian Ocean Fishing Co. Ltd, sempat mengklaim kepada Menlu Retno bahwa mereka telah mengantongi izin dari pihak keluarga untuk melarung jenazah. Belakangan, salah satu keluarga ABK menepis pengakuan perusahaan tersebut.
"Pemerintah telah secara resmi meminta dihadirkannya warga negara RRT sebagai saksi untuk kasus ini. Permintaan itu telah disampaikan ke Kedutaan Tiongkok di Jakarta," ungkap Menlu perempuan pertama di Indonesia itu pada Juli lalu.
Salah satu warga negara yang dibutuhkan keterangannya yakni nahkoda kapal penangkap ikan. Namun, hingga kini belum ada respons dari Pemerintah Tiongkok terhadap permintaan Indonesia tersebut.
Baca Juga: 11 ABK Meninggal di Kapal, Menlu Retno Tagih Proses Hukum ke Tiongkok
Baca Juga: Polisi Temukan 5 Jenazah ABK di Freezer Kapal di Kepulauan Seribu