CEO Media Filipina Rappler Ditahan karena Tuduhan Pencemaran Nama Baik
Maria ditahan karena kerap mengkritik Duterte?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - CEO dan pendiri media daring asal Filipina, Maria Ressa ditahan pada Rabu (13/2) oleh petugas Biro Investigasi Nasional (NBI). Ia ditahan karena dianggap telah mencemarkan nama baik seorang pengusaha Wilfredo Keng.
Petugas dari NBI tiba di kantor Rappler di area Passig City dengan mengenakan pakaian sipil. Mereka kemudian menunjukkan surat penahanan untuk Maria yang dikeluarkan pada Selasa (12/2) oleh Hakim Rainelda Estacio Montesa dari Pengadilan Regional Manila.
Kuasa hukum Maria sudah mencoba untuk memproses agar penahanan Maria bisa ditangguhkan dengan membayar jaminan. Sayangnya, walaupun hakim memiliki kemampuan untuk melakukan hal tersebut, mereka menolaknya sesuai dengan aturan pasal 114 ayat 17. Lalu, bagaimana awal mula sehingga Maria bisa ditahan? Apakah ini ada kaitannya dengan sikap kritis Rappler terhadap kebijakan pemberantasan narkoba dan HAM yang diterapkan oleh Presiden Rodrigo Duterte?
Baca Juga: Rappler Jelajah Indonesia 2018: Pesona Enam Telaga Alami Kedung Pedut
1. Tuduhan pencemaran nama baik bermula dari artikel yang diterbitkan oleh Rappler tahun 2012 lalu
Kasus yang menyebabkan Maria ditahan bermula dari laporan seorang pengusaha bernama Wilfredo Keng. Nama pengusaha itu pernah ditulis oleh Rappler sebagai pemilik mobil SUV yang digunakan oleh mantan Hakim Konstitusi selama proses sidang dakwaan.
Laman Rappler edisi hari ini menulis yang dikeluhkan Wilfredo bukan soal laporan bahwa ia disebut sebagai pemilik sesungguhnya dari mobil SUV, tapi mengenai informasi latar belakang, bahwa ia pernah diduga terkait dengan kasus perdagangan narkoba dan perdagangan manusia. Informasi itu diperoleh dari laporan badan intelijen.
Baca Juga: Gak Gampang, Kamu Harus Tahu Bagaimana Sulitnya Menjadi Jurnalis!