Di Forum PBB, Menlu Retno Minta RI Dicabut dari Red List COVID-19
Inggris, Jepang dan Uni Eropa masih tolak WNI masuk
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Luar Negeri Retno Marsudi memanfaatkan forum Sidang Umum ke-76 PBB untuk melobi sejumlah pemimpin negara agar mencabut Indonesia dari daftar merah (red list) perjalanan COVID-19. Permintaan itu disampaikan Retno seiring pandemik COVID-19 di Tanah Air yang terus membaik.
Apalagi, menurut Retno, pemerintah terus menggenjot vaksinasi COVID-19 dan protokol kesehatan.
"Saya sampaikan bahwa positivity rate di Indonesia rata-rata di bawah dua persen, di bawah standar WHO yakni sebesar lima persen. Di mana sebelumnya mencapai titik 31 persen," ujar Retno yang dikutip dari situs resmi Kementerian Luar Negeri pada Minggu (26/9/2021).
Positivity rate merupakan data terkait tingkat penularan COVID-19 di lingkungan masyarakat. Penurunan kasus harian COVID-19 di Indonesia dalam beberapa pekan terakhir yang mencapai 57 persen turut dipuji sebagai salah satu yang terbaik di dunia. Apalagi saat ini kondisi negara tetangga Indonesia sedang mengalami lonjakan COVID-19.
"Secara khusus, terhadap beberapa negara yang masih menerapkan red list, saya minta agar situasi di Indonesia saat ini dapat dipertimbangkan untuk mengubah status red list tersebut," kata Menlu perempuan pertama di Indonesia itu.
Ia mengatakan sejauh ini Prancis telah menghapus Indonesia dari red list. Sehingga, WNI dapat masuk ke Prancis asal sudah mendapat vaksinasi lengkap, tapi merek vaksinnya harus sudah diakui Badan Medis Eropa (EMA).
Lalu, negara mana saja yang masih memasukan Indonesia ke dalam red list?
Baca Juga: Kata Epidemiolog soal Kasus COVID-19 di RI Mendadak Turun Drastis
1. Uni Eropa, Inggris, Australia, hingga Jepang masih tidak terima WNI
Dalam catatan Retno masih belum banyak negara yang akhirnya membolehkan WNI masuk ke negaranya. Selain Prancis, Amerika Serikat dan Arab Saudi sudah membolehkan WNI masuk ke sana.
Meski tak semua jenis visa dibolehkan masuk. Negeri Paman Sam dan Prancis sudah membolehkan turis asal Indonesia masuk. Namun, dengan catatan mereka telah mengantongi masa visa yang berlaku.
Sedangkan, Saudi hanya membolehkan WNI masuk bagi pemilik izin tinggal dan izin bekerja. Saudi pun belum membolehkan warga dari Indonesia untuk melakukan ibadah umrah.
Sementara, berikut sejumlah negara yang belum membuka pintunya bagi WNI atau masuk memasukan Indonesia ke dalam red list:
- Australia
- Selandia Baru
- Inggris
- Jepang
- Uni Eropa (namun keputusan di UE tidak mengikat negara anggotanya. Keputusan terakhir ada di masing-masing pemerintah negara anggota)
Di sisi lain, pemerintah Indonesia telah melonggarkan aturan bagi warga asing. Hal itu tertuang di dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 34 tahun 2021 dan diteken oleh Yasonna Laoly pada 15 September 2021.
Isi Permenkum HAM itu mengenai pemberian visa dan izin tinggal keimigrasian dalam masa penanganan penyebaran COVID-19. Dengan dikeluarkan aturan yang baru, maka Permenkum HAM sebelumnya yaitu nomor 27 tahun 2021 dinyatakan tidak berlaku.
"Permenkumham nomor 34 Tahun 2021 membuka kembali akses masuk ke Indonesia bagi orang asing pemegang visa kunjungan dan visa tinggal terbatas yang masih berlaku," ujar Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara seperti dikutip dari situs resmi imigrasi pada 16 September 2021.
Artinya, tenaga kerja asing (TKA) yang sempat dilarang masuk sudah diperbolehkan menjejakan kaki ke Indonesia. Namun, WNA ini hanya bisa masuk ke Indonesia lewat jalur udara melalui dua bandara yakni Soekarno-Hatta (Jakarta) dan Sam Ratulangi (Manado).
Editor’s picks
Baca Juga: Di Forum PBB, Jokowi Usulkan Langkah Pencegahan Pandemik di Masa Depan