Di Jepang, Millennial yang Mau Nikah Diberi Insentif Rp84,9 Juta
Jepang ingin dorong tingkat kelahiran anak lebih tinggi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Bila di Indonesia pernikahan bisa terjadi setiap tahun, maka situasi bertolak belakang terjadi di Jepang. Lantaran angka pernikahan tergolong rendah di Negeri Sakura, pemerintah sampai harus mengeluarkan insentif bagi millennial yang bersedia menikah.
Dikutip dari laman Japan Times, Rabu, 23 September 2020, nominal insentif yang akan diberikan bagi pasangan yang baru menikah mencapai 600 ribu Yen atau setara Rp84,9 juta. Diharapkan dengan insentif itu, pasangan millennial yang baru menikah bisa menggunakannya untuk membayar sewa apartemen di Jepang.
Aturan itu mulai berlaku bagi pasangan muda-mudi yang menikah setelah April 2021. Seorang sumber dari kantor kabinet menteri di Jepang mengatakan kebijakan ini ditempuh sebagai salah satu cara mengatasi rendahnya tingkat kelahiran bayi di Negeri Sakura. Menurut data yang dikutip Japan Times, pada 2019 lalu, angka kelahiran hanya mencapai 865 ribu.
Apa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pasangan muda agar bisa memperoleh insentif tersebut?
Baca Juga: Jepang Alami Penurunan Populasi Terbesar 50 Tahun Terakhir
1. Pasangan harus berusia di bawah 40 tahun saat menikah dan memiliki pendapatan bersama kurang dari Rp762 juta
Menurut laman Japan Times, untuk bisa memperoleh insentif dari pemerintah, maka pasangan itu harus berusia di bawah 34 tahun ketika menikah. Selain itu, pendapatan keduanya bila dijumlahkan kurang dari 5,4 juta Yen atau setara Rp762 juta.
Namun, warga yang berusia di atas 39 tahun juga diizinkan untuk mendapatkan dana insentif tersebut. Dana insentif ini bersumber dua pertiganya dari pemerintah pusat Jepang. Sisanya ditopang dari dana daerah. Saat ini sudah ada 281 kota yang memberikan alokasi insentif 300 ribu Yen atau setara Rp42,5 juta kepada pasangan yang baru menikah.
Sayangnya, meski kebijakan ini menarik, namun tidak semua wilayah menyiapkan dana itu. Hanya prefektur yang mengadopsi kebijakan "bantuan hidup dan pernikahan" saja yang mendapatkan alokasi dananya.
Baca Juga: 5 Pelajaran dari Shimada, Wanita Pertama Perancang Mobil di Jepang