Jerman Larang Warga Berkumpul, Bila Melanggar Didenda Rp452 Juta
Kanselir Jerman menolak untuk lockdown negaranya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah Jerman mulai hari ini Senin (23/3) memberlakukan aturan lebih ketat bagi warganya untuk mencegah penyebarluasan wabah virus corona. Warga negeri panser itu dilarang melakukan perkumpulan yang diikuti oleh dua orang atau lebih. Diharapkan dengan adanya kebijakan ini bisa memutus rantai penularan COVID-19 antara anggota keluarga dengan warga luar.
Hal itu diumumkan oleh Perdana Menteri negara bagian Rhine utara, Westphalia Armin Laschet ketika memberikan keterangan pers pada Minggu (22/3) waktu setempat. Larangan berkumpul itu akan efektif berlaku pada (23/3) hingga (19/4). Laman BusinessInsider Singapura (22/3) melaporkan bila ada yang melanggar, maka pemerintah setempat bisa mengenakan denda senilai 25 ribu Euro atau setara Rp452 juta. Untuk memastikan aturan itu dipatuhi, Pemerintah Jerman juga mengerahkan personel polisi dan turun ke jalan-jalan.
Kira-kira ampuh gak ya kebijakan yang diterapkan oleh Pemerintah Jerman itu? Lalu, apakah kebijakan serupa juga diberlakukan di Indonesia?
Baca Juga: Usai Temui Dokter Positif COVID-19, Kanselir Jerman Jalani Karantina
1. Kebijakan jaga jarak diterapkan lebih keras karena Kanselir Jerman tak mau memberlakukan lockdown
Kebijakan untuk lebih keras dalam pemantauan jaga jarak diambil usai dilakukan pertemuan antara Kanselir Jerman, Angela Merkel dengan 16 kepala negara bagian di sana pada Minggu kemarin. Laman Bloomberg melaporkan dalam pertemuan itu sempat terjadi ketegangan lantaran Merkel tak ingin memberlakukan kebijakan lockdown atau kuncitara. Pemimpin berusia 65 tahun itu khawatir dampak negatif dari lockdown bisa menghancurkan ekonomi Jerman.
Alih-alih lockdown, Merkel ingin kebijakan jaga jarak yang terkoordinasi diterapkan lebih keras. Artinya, pemerintah meminta warga untuk sementara waktu berada di rumah. Apabila tak bisa dihindari untuk tetap berdiam di rumah, maka ketika berada di area publik, mereka diminta menjaga jarak sekitar 1,5 meter dengan orang lain.
Ketika berbicara saat jumpa pers kemarin, Pemerintah Jerman untuk sementara waktu akan menutup berbagai layanan yang tidak esensial seperti salon, pembuatan tato, dan tempat pijat. Sedangkan, layanan medis dan tempat untuk berbelanja kebutuhan sehari-hati tetap diizinkan dibuka.
Baca Juga: Virus Corona: Apa Itu Virus? Ini Asal Muasal dan Cara Terbentuknya