Kuasa Hukum Tuding Polisi Lakukan Pembunuhan Berencana ke George Floyd
Derek Chauvin didakwa lakukan pembunuhan tingkat 3
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kuasa hukum bagi korban pembunuhan George Floyd, Benjamin Crump, menuding polisi yang telah menewaskan kliennya, sudah melakukan pembunuhan berencana. Tudingan itu didasarkan pada fakta pelaku, Derek Chauvin terekam kamera sudah menindih leher kliennya selama hampir sembilan menit. Padahal, di dalam video itu, Floyd sempat terdengar memohon agar dilepaskan karena ia tak bisa bernafas.
Menurut Crump, Chauvin sudah sepantasnya didakwa melakukan pembunuhan tingkat pertama. Tetapi, jaksa justru mendakwanya melakukan pembunuhan tingkat tiga. Kini, ia dihadapi pada pekerjaan berat apakah Chauvin memiliki niat sejak awal ingin membunuh pria kulit hitam berusia 46 tahun tersebut.
"Kami pikir ia sudah memiliki niat (untuk membunuh Floyd). Hampir sembilan menit ia tetap membiarkan lututnya di atas leher seorang pria yang sudah memohon dan meminta dilepaskan karena tak bisa bernafas," ungkap Crump ketika diwawancarai stasiun berita CBS News pada (31/5) kemarin.
Akibat kematian Floyd yang disaksikan oleh dunia melalui video penahanannya yang viral memicu aksi unjuk rasa di Minneapolis, kota tempat Floyd bermukim. Dari Minneapolis, aksi unjuk rasa menuntut agar keadilan bagi Floyd ditegakan sudah menyebar ke 40 kota lainnya di Amerika Serikat. Bahkan, warga di beberapa negara pun turut menggelar aksi demonstrasi serupa.
"Bahkan, petugas Chauvin tetap membiarkan lututnya di atas leher klien kami selama hampir tiga menit usai ia tak sadarkan diri. Kami tidak mengerti mengapa tindakan semacam ini tidak dinyatakan pembunuhan tingkat satu," kata dia lagi dan dikutip stasiun berita BBC.
Lalu, bukti apa lagi yang dimiliki oleh kuasa hukum agar ancaman hukuman bagi Chauvin bisa lebih berat?
Baca Juga: Siapa George Floyd, Pemicu Aksi Unjuk Rasa Besar-Besaran di AS?
1. Kuasa hukum keluarga memiliki bukti rekaman suara yang menggambarkan leher George Floyd tetap ditindih walau sudah tidak sadar
Crump mengatakan pihaknya memiliki bukti rekaman suara dari alat perekam video yang dikenakan oleh petugas kepolisian Minneapolis. Dalam rekaman suara itu menunjukkan seorang petugas kepolisian mengatakan tidak ada tanda kehidupan di tubuh George Floyd.
"Tetapi, petugas kepolisian Chauvin mengatakan 'tidak, kita harus menahannya dalam posisi seperti ini,'" ujarnya yang terdengar di video tersebut.
Bahkan, kata Crump lagi, leher Floyd tetap ditindih selama tiga menit walau ia sudah tak sadarkan diri. Dalam wawancara itu, Crump juga menyebut kliennya kemungkinan sudah kenal dengan Chauvin. Sebab, usai Floyd meninggal, pihak keluarga dihubungi oleh pemilik klub Amerika Latin, bila sedang tidak bertugas, Chauvin ikut bekerja di sana. Floyd pun diketahui juga menjadi petugas keamanan di klab tersebut.
"Jadi, bisa saja mereka berpapasan," kata Crump.
Baca Juga: Mengapa Kematian George Floyd Bisa Memicu Kerusuhan di AS?