TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kuasa Hukum Tuding Polisi Lakukan Pembunuhan Berencana ke George Floyd

Derek Chauvin didakwa lakukan pembunuhan tingkat 3

(Ilustrasi seorang pengunjuk rasa menyemprotkan nama George Floyd) ANTARA FOTO/REUTERS/Leah Millis

Jakarta, IDN Times - Kuasa hukum bagi korban pembunuhan George Floyd, Benjamin Crump, menuding polisi yang telah menewaskan kliennya, sudah melakukan pembunuhan berencana. Tudingan itu didasarkan pada fakta pelaku, Derek Chauvin terekam kamera sudah menindih leher kliennya selama hampir sembilan menit. Padahal, di dalam video itu, Floyd sempat terdengar memohon agar dilepaskan karena ia tak bisa bernafas. 

Menurut Crump, Chauvin sudah sepantasnya didakwa melakukan pembunuhan tingkat pertama. Tetapi, jaksa justru mendakwanya melakukan pembunuhan tingkat tiga. Kini, ia dihadapi pada pekerjaan berat apakah Chauvin memiliki niat sejak awal ingin membunuh pria kulit hitam berusia 46 tahun tersebut. 

"Kami pikir ia sudah memiliki niat (untuk membunuh Floyd). Hampir sembilan menit ia tetap membiarkan lututnya di atas leher seorang pria yang sudah memohon dan meminta dilepaskan karena tak bisa bernafas," ungkap Crump ketika diwawancarai stasiun berita CBS News pada (31/5) kemarin. 

Akibat kematian Floyd yang disaksikan oleh dunia melalui video penahanannya yang viral memicu aksi unjuk rasa di Minneapolis, kota tempat Floyd bermukim. Dari Minneapolis, aksi unjuk rasa menuntut agar keadilan bagi Floyd ditegakan sudah menyebar ke 40 kota lainnya di Amerika Serikat. Bahkan, warga di beberapa negara pun turut menggelar aksi demonstrasi serupa. 

"Bahkan, petugas Chauvin tetap membiarkan lututnya di atas leher klien kami selama hampir tiga menit usai ia tak sadarkan diri. Kami tidak mengerti mengapa tindakan semacam ini tidak dinyatakan pembunuhan tingkat satu," kata dia lagi dan dikutip stasiun berita BBC

Lalu, bukti apa lagi yang dimiliki oleh kuasa hukum agar ancaman hukuman bagi Chauvin bisa lebih berat?

Baca Juga: Siapa George Floyd, Pemicu Aksi Unjuk Rasa Besar-Besaran di AS?

1. Kuasa hukum keluarga memiliki bukti rekaman suara yang menggambarkan leher George Floyd tetap ditindih walau sudah tidak sadar

(Potongan rekaman video menunjukkan George Floyd ditahan oleh polisi) YouTube/Dannela Frazier

Crump mengatakan pihaknya memiliki bukti rekaman suara dari alat perekam video yang dikenakan oleh petugas kepolisian Minneapolis. Dalam rekaman suara itu menunjukkan seorang petugas kepolisian mengatakan tidak ada tanda kehidupan di tubuh George Floyd. 

"Tetapi, petugas kepolisian Chauvin mengatakan 'tidak, kita harus menahannya dalam posisi seperti ini,'" ujarnya yang terdengar di video tersebut. 

Bahkan, kata Crump lagi, leher Floyd tetap ditindih selama tiga menit walau ia sudah tak sadarkan diri. Dalam wawancara itu, Crump juga menyebut kliennya kemungkinan sudah kenal dengan Chauvin. Sebab, usai Floyd meninggal, pihak keluarga dihubungi oleh pemilik klub Amerika Latin, bila sedang tidak bertugas, Chauvin ikut bekerja di sana. Floyd pun diketahui juga menjadi petugas keamanan di klab tersebut. 

"Jadi, bisa saja mereka berpapasan," kata Crump. 

2. Derek Chauvin didakwa dengan dua dakwaan pembunuhan, diancam hukuman bui maksimal total 35 tahun

(Eks petugas kepolisian Minneapolis, Derek Chauvin) www.news.sky.com

Sementara, eks petugas kepolisian Minnesota, Derek Chauvin sudah ditahan dan dikenakan dua dakwaan pembunuhan. Pertama, dakwaan pembunuhan yang dilakukan dengan sengaja tingkat tiga dan kedua, pembunuhan dengan niat tak disengaja tingkat dua. 

Bila terbukti melakukan pembunuhan sesuai dengan dakwaan pertama, maka pria berusia 44 tahun itu bisa dibui maksimal 25 tahun. Sedangkan, bila terbukti melakukan pembunuhan sesuai dakwaan kedua, Chauvin terancam dibui maksimal 10 tahun. 

Harian lokal di Minneapolis, Star Tribune (30/5) lalu melaporkan Chauvin baru bisa dibebaskan dari tahanan dengan jaminan US$500 ribu atau setara Rp7,2 miliar. Demi keselamatan Chauvin, maka ia tidak ditahan di lokasi tempat terjadinya tindak kejahatan, melainkan di penjara Ramsey County. 

"Kami sudah berbicara dengan kantor detektif di Hennepin County, yang menangani adanya potensi ancaman di fasilitas tahanan mereka ketika ditahan. Mereka langsung mengarahkan kami, agar pelaku ditahan di tahanan Ramsey County," ungkap juru bicara kepolisian, Jill Oliveira. 

Dalam catatan Star Tribune, Chauvin menjadi petugas kepolisian kulit putih pertama di Minnesota yang ditahan lantaran telah membunuh warga kulit hitam. Selain itu, Chauvin juga harus menghadapi ancaman gugatan cerai dari istrinya, Kellie. Ia mengaku sangat sedih ketika mengetahui kematian Floyd. 

Baca Juga: Mengapa Kematian George Floyd Bisa Memicu Kerusuhan di AS?

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya