TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Malaysia Wajibkan Semua Pekerja Asing Termasuk TKI untuk Tes COVID-19

Majikan tak setuju harus menanggung biaya tes swab

Ilustrasi Menara Petronas Kuala Lumpur Malaysia (IDN Times/Santi Dewi)

Jakarta, IDN Times - Tingginya kasus positif COVID-19 di kalangan pekerja asing mendorong Pemerintah Malaysia membuat aturan baru. Semua pekerja asing di beragam sektor di Negeri Jiran kini diwajibkan untuk ikut tes COVID-19. Aturan itu disampaikan oleh Menteri Senior Ismail Sabri Yaakob ketika memberikan keterangan pers pada Senin (4/5) di Kuala Lumpur. 

Menteri Ismail menjelaskan alasan Pemerintah Malaysia mewajibkan semua pekerja asing untuk dites lantaran dalam dua hari terakhir ada peningkatan kasus positif COVID-19 yang bekerja di Negeri Jiran. 

"Banyak di antara kasus positif COVID-19 di para pekerja yang bekerja di konstruksi pembangunan di Ampang," kata dia seperti dikutip stasiun berita Channel News Asia kemarin. 

Dari klaster konstruksi di Ampang, ditemukan 28 pekerja asing yang dinyatakan positif COVID-19. Departemen Pekerjaan, kata Ismail, akhirnya menutup konstruksi pembangunan di area itu. Pemerintah Malaysia kemudian membuat kebijakan yang mewajibkan semua pekerja asing untuk dilakukan tes COVID-19. 

"(Tes) ini akan berlaku bagi pekerja asing di semua sektor termasuk konstruksi, restoran dan layanan komersial. Telah disampaikan oleh Kementerian Kesehatan pemeriksaan wajib ini mulai diberlakukan di Kuala Lumpur dan Selangor," tuturnya lagi.

Diperkirakan biaya untuk tes swab mencapai sekitar 500 RM atau setara Rp1,7 juta. Lalu, siapa yang akan menanggung biaya tes swab tersebut?

Baca Juga: Dubes Rusdi Kirana Berada di Singapura Selama Malaysia MCO, Mengapa?

1. Biaya tes swab bagi pekerja asing dibebankan ke majikannya

Ilustrasi tes swab. (Dok.IDN Times/Humas Jabar)

Pemerintah Malaysia memerintahkan agar biaya tes swab dibebankan kepada para majikan. Diprediksi biaya tes swab mencapai sekitar RM500 atau setara Rp1,7 juta. 

Sementara, Dirjen Kemenkes, Noor Hisham Abdullah mengatakan sejauh ini 3.300 pekerja migran telah dites COVID-19. Noor menjelaskan ada tiga tes swab yang dilakukan ke 3.300 pekerja migran selama dua pekan terakhir. Dari sekitar 3.300 pekerja migran yang diperiksa, sebanyak 586 pekerja di antaranya tak memiliki dokumen dan izin kerja. Mereka kini telah dipisahkan dari komunitas masyarakat. 

2. Perekrut pekerja asing di Malaysia keberatan diminta harus menanggung biaya tes swab

Ilustrasi (IDN Times/Candra Irawan)

Ternyata permintaan agar biaya tes swab bagi pekerja migran ditanggung oleh perekrut kerja atau majikan ditolak mentah-mentah. Menurut Federasi Perekrut Kerja Malaysia (MEF) kebijakan pemerintah yang mewajibkan tes swab lantaran melihat klaster konstruksi di Jalan Ampang merupakan keputusan yang mengesalkan. Direkrut MEF, Shamsuddin Bardan menilai tidak adil bila menyimpulkan para pekerja asing yang menjadi penyebab makin meluasnya COVID-19 di Negeri Jiran. 

"Di satu sisi, kami sudah diberikan izin untuk tetap bisa beroperasi agar kami tetap bisa bertahan, tetapi sekarang mereka mengatakan kami harus membayarkan tes (COVID-19. Harusnya pemerintah yang menanggung biayanya," ungkap Shamsuddin seperti dikutip harian Singapura, The Straits Times.

Berdasarkan data yang dimiliki oleh MEF, ada sekitar 2,3 juta pekerja migran yang terdaftar di Malaysia. Angka itu belum termasuk pekerja yang tidak memiliki izin kerja dan dokumen. Maka, jumlah pekerja asing bisa lebih besar lagi. 

"Kami memahami bahwa pemerintah hanya bisa melakukan 16 ribu tes setiap harinya. Jika itu semua dilakukan ke semua pekerja asing, maka membutuhkan sekitar setengah tahun untuk melakukan tes ke mereka semua," tutur dia lagi. 

Baca Juga: Ciri-ciri Hidden Carrier Virus Corona, Tampak Sehat tapi Membawa Virus

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya